Home    Mau Urus IMB di Jakarta? Begini Syarat-Syaratnya

Mau Urus IMB di Jakarta? Begini Syarat-Syaratnya

 

IMB singkatan dari Ijin Mendirikan Bangunan adalah pintu legal kita bila akan membangun sebuah bangunan. Dengan adanya IMB, berarti bangunan kita telah memenuhi persyaratan teknis dan administratif yang disyaratkan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. IMB juga dilayani oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Terdapat 4 jenis IMB di Provinsi DKI Jakarta, antara lain :

  • IMB untuk Rumah di bawah 100 m2
  • IMB untuk Rumah di atas 100 m2
  • IMB untuk bangunan non rumah di atas 8 lantai
  • IMB untuk bangunan non rumah di bawah 8 lantai

BACA JUGA IMB Bakal Dihapus Atau Ganti Nama?

Recently Listed Properties

 

Kali ini kami akan bagikan persyaratan IMB untuk bangunan rumah tinggal dengan luas tanah < 100m² dengan Kondisi tanah kosong atau di atasnya terdapat bangunan tua yang akan dibongkar, dan jumlah lantainya sampai dengan 2 lantai

1. Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data, tidak dalam keadaan sengketa di atas kertas bermaterai Rp 6.000

2. Surat kuasa permohonan IMB yang di tandatangani bersama jika nama yang tertera di sertipikat lebih dari 1 (satu)

3. Indentitas Pemohon/Penangung Jawab

        • WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan NPWP (rumah tinggal dengan luas bangunan paling banyak 100 m2 (seratus meter persegi))(Fotokopi)
        • WNA : Kartu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Paspor (Fotokopi)

4. Jika Badan Hukum / Badan Usaha

        • Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) (Fotokopi)
        • SK pengesahan pendirian dan perubahan (Fotokopi) yang dikeluarkan oleh :
          • Kemenkunham, jika PT dan Yayasan
          • Kementrian, jika Koperasi
          • Pengadilan Negeri, jika CV
        • NPWP Badan Hukum (Fotokopi)Jika Lembaga/ Kementrian/ SKPD/ BUMN / BUMD
        • Surat Keputusan (SK) Pendirian Badan Usaha dari Instansi Pemerintah apabila merupakan BUMN/BUMD
        • SK Pengangkatanpenanggung jawab dari SKPD/Kementrian

 

BACA JUGA Resiko Investasi Pada Crowdfunding Properti

Our Agents

 

5. Bukti Kepemilikan Tanah

        • Sertifikat tanah; Fotokopi Sertipikat Hak Milik/Sertipikat Hak Guna Bangunan/Sertipikat Hak Pakai /Sertipikat Hak Pengelolaan, (pengecekan legalisasi oleh petugas di dalam website http://ptsp.atrbpn.go.id) disertai lampiran gambar situasi lahan yang utuh dan jelas,
        • Surat girik, hanya dapat dipergunakan pada permohonan bangunan gedung rumah tinggal memiliki luas tanah paling banyak 200 m2 (dua ratus meter persegi) dan jumlah bangunan sebanyak 1 (satu) unit dan harus melampirkan :
            • surat keterangan asal usul tanah yang diterbitkan oleh Lurah setempat (Fotokopi yang di legalisasi)
            • surat pernyataan bahwa tanah yang dikuasai dan/atau dimiliki tidak dalam sengketa dari Pemilik Bangunan dan diketahui oleh Lurah setempat (Fotokopi yang di legalisasi);
            • surat pernyataan kenyataan penguasaan fisik bidang tanah yang bersangkutan selama 20 (dua puluh) tahun dengan diketahui oleh Lurah setempat (Fotokopi yang di legalisasi).
        • surat Kavling dari Pemerintah Daerah melalui Perangkat Daerah yang ditunjuk oleh Gubernur dan diketahui oleh instansi yang berwenang, harus melampirkan surat pernyataan bahwa tanah yang dikuasai dan/atau dimiliki tidak dalam sengketa dari Pemilik Bangunan Gedung dan diketahui oleh Lurah setempat;
        • surat persetujuan/penunjukan Gubernur/Perangkat Daerah untuk Bangunan Gedung bersifat sementara, Bangunan Gedung di atas/bawah prasarana, Bangunan Gedung di atas/bawah air atau Bangunan Gedung Khusus dan penampungan sementara;
        • surat pernyataan dari instansi pemerintah yang mengajukan permohonan khusus untuk Bangunan Gedung milik Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
        • surat keterangan aset dari instansi pemerintah yang mengajukan permohonan khusus untuk Bangunan Gedung milik pemerintah.
        • Jika dibutuhkan dapat melampirkan dokumen pendukung seperti :
            • fotokopi akta jual beli notaris dipersyaratkan paling banyak 2 (dua) kali pergantian kepemilikan terakhir;
            • fotokopi akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
            • asli surat keterangan dari notaris atau pejabat yang berwenang;
            • fotokopi perjanjian kerja sama atau sejenisnya; atau
            • fotokopi surat pernyataan penyerahan hak atau penguasaan hak atas tanah.

 

BACA JUGA Crowdfunding Properti. Apa Itu?

 

6. Asli Ikhtisar tanah yang ditandatangani oleh pemilik tanah danperencana, untuk yang memiliki lebih dari 3(tiga) bukti kepemilikan tanah;

7. Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir sebelum jatuh tempo (Fotokopi)

8. Dokumen dan surat terkait:

        • Ketetapan RencanaKota (KRK) definitif atau fotokopi KRK definitif apabila asli KRK telah diserahkan sebagai persyaratan IMB terdahulu;
        • asli surat penyataan persetujuan warga sekitar

9. Gambar untuk bangunan Rumah Tinggal:

        • Dicetak sebanyak 3 set dengan ukuran kertas minimal A3
        • Dilampirkan dengan CD yang berisi softcopy gambar arsitektur
        • Terdiri atas gambar situasi, denah, tampak dua arah, potongan dua arah, detail sumur resapan air hujan (SRAH), pagar, instalasi pengolahan air limbah
        • Gambar rencana instalasi untuk bangunan rumah tinggal dgn lift dan instalasi khusus.
        • Gambar perencanaan struktur & data teknis penyelidikan Tanah untuk Bangunan rumah tinggal dengan struktur khusus seperti (menggunakan Lift/instalasi khusus lainnya, kolam/reservoir yang membebani struktur / lantai bangunan, dll)
        • Diberi kop gambar (bertandatangan pemohon, tertulis nama pemohon, lokasi, jenis bangunan, judul gambar, skala 1:100 / 1:200, tanda tangan IPTB*)

10. IMB Terdahulu beserta gambar lampirannya (Fotokopi)

Bagaimana? Sulit Kah?

 

Ikuti perkembangan terbaru Info Terupdate seputar Properti hanya di reginarealty.co.id

Klik di sini

 

Article

Submit your review
1
2
3
4
5
Submit
     
Cancel

Create your own review

Average rating:  
 0 reviews
24722Like