IMB Dihapuskan dan Berikut Prosedur Membangun Bangunan Yang Baru
source : https://www.youtube.com/embed/2XpUVqAGjwM
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung telah dikeluarkan oleh pemerintah. Dengan adanya peraturan ini, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dihapuskan dan diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pada poin 17 Pasal 1 menyebutkan bahwa “Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung”
Baca Lengkap : Beli Mobil Hingga Ratusan Dari Uang Pembebasan Lahan
Our Agents
Pemohon yang ingin membangun bangunan wajib mencantumkan fungsi bangunan yang meliputi fungsi hunian, fungsi keagamaan, fungsi usaha, fungsi sosial dan budaya dan fungsi khusus. Fungsi khusus ini dimaksudkan jika bangunan memiliki beberapa fungsi.
Pada Pasal 7 ayat 1 berbunyi “Bangunan Gedung dengan fungsi campuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) didirikan tanpa menyebabkan dampak negatif terhadap Pengguna dan lingkungan di sekitarnya.”
Mengenai standar teknis termuat pada Pasal 7 ayat 2. Termasuk pada bangunan yang memiliki fungsi campuran. Jika bangunan berubah fungsinya, maka wajib melakukan perubahan PBG. Terdapat pula sanksi administratif jika bangunan tidak berfungsi seperti yang ada dalam PBG. Sanksi administratif dapat berupa:
- peringatan tertulis
b. pembatasankegiatanpembangunan
c. penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan
d. penghentian sementara atau tetap pada Pemanfaatan Bangunan Gedung
e. pembekuan PBG
f. pencabutan PBG
g. pembekuan SLF Bangunan Gedung
h. pencabutan SLF Bangunan Gedung
i. perintah Pembongkaran Bangunan Gedung.
Bagaimana cara dan persyaratan mendapatkan PGB?
Pemilik bangunan wajibmenyampaikan dua persyaratan utama yaitu punya dokumen rencana teknis dan dokumen perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi.
Dokumen rencana arsitektur mencakup:
- Data penyedia jasa perencana arsitektur;
- Konsep rancangan;
- Gambar rancangan tapak;
- Gambar denah;
- Gambar tampak Bangunan Gedung;
- Gambar potongan Bangunan Gedung;
- Gambar rencana tata ruang dalam;
- Gambar rencana tata ruang luar; dan
- Detail utama dan/atau tipikal.
Dokumen rencana struktur meliputi:
Baca Lengkap : Beli Rumah Bisa DP Nol Rupiah
Our Agents
- Gambar rencana struktur bawah termasuk detailnya;
- Gambar rencana struktur atas dan detailnya;
- Gambar rencana basemen dan detailnya; dan
- Perhitungan rencana struktur dilengkapi dengan data penyelidikan tanah untuk Bangunan Gedung lebih dari 2 (dua) lantai.
Dokumen rencana utilitas berisi:
- Perhitungan kebutuhan air bersih, listrik, penampungan dan pengolahan air limbah, pengelolaan sampah, beban kelola air hujan, serta kelengkapan prasarana dan sarana pada Bangunan Gedung;
- Perhitungan tingkat kebisingan dan getaran;
- Gambar sistem proteksi kebakaran sesuai dengan tingkat risiko kebakaran;
- Gambar sistem penghawaan atau ventilasi alami dan/atau buatan;
- Gambar sistem transportasi vertikal;
- Gambar sistem transportasi horizontal;
- Gambar sistem informasi dan komunikasi internal dan eksternal;
- Gambar sistem proteksi petir;
- Gambar jaringan listrik yang terdiri dari gambar sumber, jaringan, dan pencahayaan; dan
- Gambar sistem sanitasi yang terdiri dari sistem air bersih, air limbah, dan air hujan.
Peraturan Pemerintah ini dapat kita unduh pada laman jdih.setkab.go.id.
Disadur dari Kompas.com
Temukan Hot Buyers Anda bersama kami di : >>https://t.co/UzgoSitdSx?amp=1<<
Ikuti perkembangan terbaru Info Terupdate seputar Properti hanya di reginarealty.co.id
Klik di sini