Home    WNA Bisa Miliki Properti di Indonesia

WNA Bisa Miliki Properti di Indonesia

Warga Negara Asing (WNA) mengunjungi Indonesia dengan berbagai latar belakang keinginan. Mereka bisa berwisata menikmati keindahan alam Indonesia. Mereka juga bekerja atau berbisnis di Indonesia. Untuk mereka yang bekerja dan berbisnis pasti membutuhkan tempat tinggal di Indonesia.

Apakah seorang WNA dapat memiliki properti di Indonesia?

Pada dasarnya WNA dapat memiliki hak-hak atas tanah dan bangunan di Indonesia. Tentu dengan syarat dan kondisi tertentu. Hak-hak tersebut antara lain adalah hak pakai atas tanah dengan jangka waktu tertentu, hak sewa untuk bangunan, hak milik atas satuan rumah susun, dan rumah tempat tinggal atau hunian.

Mengenai hak-hak tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”), Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) dan PP 18/2021.

Our Agents

Hak Pakai atas Tanah dengan Jangka Waktu Tertentu

Pasal 42 huruf b UUPA jo. Pasal 49 ayat (2) huruf e PP 18/2021 mengatur bahwa WNA yang berada di Indonesia bisa memiliki hak pakai atas tanah dengan jangka waktu tertentu. Hak pakai merupakan hak untuk menggunakan dan atau memanfaatkan hasil dari tanah tersebut.

Tanah yang dapat diberikan hak pakai adalah tanah negara, tanah hak milik, dan tanah hak pengelolaan. Jangka waktu maksimal 30 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 20 tahun dan dapat diperbaharui maksimal 30 tahun.

Hak Sewa untuk Bangunan

WNA dapat menjadi pemegang hak sewa. Dikatakan mempunyai hak sewa atas tanah, apabila ia berhak mempergunakan tanah-milik orang lain untuk keperluan bangunan, dengan membayar kepada pemiliknya sejumlah uang sebagai sewa.


Hak Milik atas Satuan Rumah Susun

Pasal 144 ayat (1) huruf c UU Cipta Kerja jo. Pasal 67 ayat (1) huruf c PP 18/2021 mengatur bahwa hak milik atas Satuan Rumah Susun bisa diberikan kepada WNA yang mempunyai izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rumah Tempat Tinggal atau Hunian

WNA yang dapat memiliki rumah tempat tinggal atau hunian hanyalah orang asing yang mempunyai dokumen keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Rumah tempat tinggal atau hunian yang dapat dimiliki tersebut merupakan rumah tapak di atas tanah, hak pakai; atau hak pakai di atas hak milik, yang dikuasai berdasarkan perjanjian pemberian hak pakai di atas hak milik dengan akta PPAT; atau hak pengelolaan, berdasarkan perjanjian pemanfaatan tanah dengan pemegang hak pengelolaan.

Jadi WNA bisa memiliki properti di Indonesia dengan syarat-syarat dan ketentuan tertentu. Kita dapat berkonsultasi lebih lengkap kepada notaris atau pakar hukum yang jauh lebih memahami mengenai persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Dasar hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
  2. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

 

Sumber : https://www.hukumonline.com/klinik/a/hak-atas-tanah-dan-bangunan-bagi-orang-asing-di-indonesia-cl395

 

Article

 

Temukan Hot Buyers Anda bersama kami di : >>https://t.co/UzgoSitdSx?amp=1<<

Ikuti perkembangan terbaru Info Terupdate seputar Properti hanya di reginarealty.co.id

Klik di sini

32364Like

Related Articles