Home    Punya Pasangan WNA, Bisa Punya Properti Hak Milik?

Punya Pasangan WNA, Bisa Punya Properti Hak Milik?

 

Namanya jodoh, siapa tau? Bisa jadi jodoh kita adalah warga negara asing (WNA). Karena kita menikah dengan WNA, bisa jadi ketika mau beli properti di Indonesia, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Nah apakah itu?

Jadi gini, ketika kita sudah menikah, maka harta yang dibeli atau dimiliki setelah menikah adalah harta bersama. Karena kita menikah dengan WNA, maka kita tidak bisa serta merta memiliki properti di Indonesia baik hak milik, hak guna bangunan atau hak guna usaha. Ada syarat-syarat kepemilikan yang harus dipenuhi oleh WNA.

 

BACA JUGA Begini Tata Caranya Agar Bisa Bebas BPHTB di Jakarta

 

Kenapa tidak bisa? Karena pernikahan itu membuat pasangan Anda memiliki separo dari harta Anda yang dimiliki setelah menikah. Padahal kepemilikan properti oleh WNA harus memenuhi syarat tertentu, seperti harus membeli dari pengembang dengan harga minimal 5 milyar rupiah.

Tapi apakah memungkinkan memiliki properti di Indonesia meski berpasangan dengan WNA? Hal ini masih bisa dilakukan dengan adanya Surat Keterangan Pemisahan Harta yang dibuat oleh notaris. Anda juga bisa membuat Surat Perjanjian Kawin yang menerangkan pisah harta.  Perjanjian perkawinan dapat dibuat sebelum, pada saat, dan selama perkawinan berlangsung dengan akta notaris dan dilaporkan kepada Instansi Pelaksana atau Unit Pelaksana Teknis (“UPT”) Instansi Pelaksana.

Perjanjian kawin ini diatur dalam Pasal 29 UU Perkawinan jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015. Dan teknisnya diatur dalam  Surat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Nomor: 472.2/5876/DUKCAPIL tanggal 19 Mei 2017.

 

BACA JUGA Punya Penghasilan Dari Sewa Rumah, Harus Dihitung Pajaknya Lho

 

So, kalau Anda berpasangan dengan WNA, gak perlu khawatir gak bisa punya properti di Indonesia. Surat Keterangan Pemisahan Harta atau Surat Perjanjian Kawin bisa dibuat agar Anda tetap bisa membeli dan berinvestasi properti di Indonesia.


Kalau bikin Surat Perjanjian Kawin bisa ke notaris kepercayaanmu. Tapi kalau sudah urusan jual beli sewa properti di Indonesia, hubungi aja agen properti terbaik Regina Realty. We Do Your Homework! Visit ReginaRealty.co.id.

 

 

Ikuti perkembangan terbaru Info Terupdate seputar Properti hanya di reginarealty.co.id.

Klik di sini.

16844Like

Related Articles