Home    Benarkah PBB Gratis di DKI?

Benarkah PBB Gratis di DKI?

 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merubah peraturan bebas bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) di bawah nilai 1 miyar rupiah. Peraturan ini akan berlaku setelah 31 Desember 2019. Jadi bebas PBB untuk nilai 1 milyar hanya berlaku sampai dengan akhir tahun ini. Benarkah?

Perubahan tentang pembebasan PBB ini terdapat pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 38 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Pergub Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa dan Rumah Susun Sederhana Milik dengan Nilai Jual Objek Pajak sampai dengan Rp 1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah).

 

BACA JUGA Punya Pasangan WNA, Bisa Punya Properti Hak Milik?

 

Kebijakan tersebut mendorong polemik di masyarakat. Wajar saja karena dengan adanya perubahan Pergub tersebut, banyak yang khawatir akan menghapus kebijakan PBB gratis yang ditetapkan oleh Gubernur sebelumnya, yakni Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok. Kala itu, pembebasan PBB ditujukan untuk mendorong geliat ekonomi yang lesu dan melihat kenyataan bahwa warga Jakarta banyak yang berada di bawah garis kemiskinan.

Kemudian Ahok menerbitkan Pergub Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi rumah dan rusun dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan Rp 1 miliar. Meski diterbitkan pada tahun 2015, namun efektif pelaksanaannya pada tahun 2016.

Anies merevisi peraturan tersebut melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 38 Tahun 2019 dengan menambahkan sejumlah klausul baru dalam aturan tersebut.

Antara lain pada Pasal 4A, dikutip bahwa pembebasan PBB hanya berlaku sampai 31 Desember 2019. Hal ini bisa diasumsikan bawha seluruh masyarakat yang punya rumah dan bangunan serta wajib pajak badan yang NJOP-nya mencapai Rp 1 miliar akan dibebankan PBB lagi pada tahun 2020.

 

BACA JUGA Punya Penghasilan Dari Sewa Rumah, Harus Dihitung Pajaknya Lho

 

Di lain hal pada Pasal 2A menyebutkan bahwa PBB yang gratis tidak berlaku apabila terjadi perubahan objek pajak berupa perubahan hak kepemilikan atau penguasaan atau pemanfaatan. Misalkan saja tempat tinggal yang digunakan pada prakteknya untuk kegiatan komersial seperti rumah kos atau warung.

Kekhawatira atas dihapuskannya PBB gratis ini dijawab oleh Anies bahwa revisi bukan berarti menghapuskan. Tetapi bisa menambah menjadi 2 milyar, misalnya. Menurut Anies, revisi ditujukan untuk memperluas gratisnya PBB.

PBB gratis akan diperluas untuk guru dan pensiunan guru, serta belaku untuk veteran, pensiunan PNS, pahlawan, perintis kemerdekaan, sampai penerima bintang kehormatan dari presiden, mantan presiden hingga wakil presiden.

Kebijakan “revisi” ini adalah penghargaan bagi pengabdi negara, menurut Anies. Pembebasan ini juga akan dinikmati 2 sampai 3 generasi keturunannya dengan catatan kebijakan bebas PBB ini hanya untuk rumah pertama. Sedangkan apabila memiliki dua rumah, maka tetap dikenakan pajak.

Kebijakan baru ini masih harus menunggu sampai dengan Desember 2019. Belum pasti. Nah untuk yang lebih pasti, jual beli sewa properti, pastikan dengan Regina Realty, agen properti terbaik. Visit ReginaRealty.co.id We Do Your Homework.

 

Ikuti perkembangan terbaru Info Terupdate seputar Properti hanya di reginarealty.co.id.

Klik di sini.

17260Like

Related Articles