Home    Perhatikan 7 Hal Berikut Dalam Perjanjian Sewa Menyewa

Perhatikan 7 Hal Berikut Dalam Perjanjian Sewa Menyewa

source : https://www.youtube.com/embed/PjFA_mH7wsE

Saat ini masih banyak sewa menyewa properti dilakukan tanpa adanya perjanjian tertulis. Padahal perjanjian sewa menyewa secara tertulis itu penting untuk mengingatkan hak dan kewajiban masing-masing dari pemilik dengan penyewa. Sehingga jika terjadi masalah di kemudian hari, perjanjian ini bisa digunakan sebagai bukti.

Berikut ini adalah beberapa hal yang dapat dimasukkan dan perlu diperhatikan dalam perjanjian sewa menyewa:

 

Baca Lengkap :DISEWAKAN RUMAH SUPER MEWAH DI BUKIT GOLF PONDOK INDAH (Aan Suhana 0812-8998-7268)

Our Agents

 

 

Identitas Pemilik dan Penyewa

Dalam sebuah perjanjian terdapat orang yang saling berjanji dan dituangkan dalam tulisan. Pihak-pihak yang menandatangani tentu saja memiliki nama, alamat, nomor KTP dll dan keterangan tersebut perlu dimasukkan dalam perjanjian sewa menyewa properti. Sehingga subyek perjanjian menjadi jelas antara siapa dengan siapa.

 

Masa Sewa Menyewa

Sewa menyewa propertitentu saja memiliki jangka waktu sewa. Hal ini perlu dimasukkan dalam perjanjian sewa menyewa. Karena mungkin saja di kemudian hari, pemilik akan melakukan sesuatu terhadap bangunan sehingga tidak mungkin disewakan. Batasan waktu ini akan memberikan “alert” kepada penyewa kapan harus memutuskan untuk melanjutkan sewa atau menghentikannya.

 

Harga Sewa

Harga kesepakatan atas sewa properti harus dituangkan dalam perjanjian. Termasuk cara pembayarannya.

 

Hak dan Kewajiban Pemilik dan Penyewa

Dalama perjanjian sewa menyewa hal ini perlu ditegaskan dalam pasal-pasal. Inilah inti dari sewa menyewa itu sendiri. Disarankan untuk menggunakan bahasa yang lebih umum untuk menghindari kerancuan dari masing-masing pihak.

 

Baca Lengkap : Tips Jual Rumah Secara Online

Our Agents

 

Sanksi Yang Disepakati

Jika hak atau kewajiban tidak dipenuhi, maka muncullah sanksi. Sanksi seperti apakah yang disepakati perlu dituliskan dalam perjanjian sewa menyewa. Baik pemilik maupun penyewa bisa dikenai sanksi jika tidak memenuhi kewajibannya.

 

Tanda Tangan Di Atas Materai

Perjanjian tidak menjadi perjanjian yang sah jika tidak ditanda tangani kedua belah pihak. Kemudian diikuti oleh saksi-saksi. Khusus pada kedua belah pihak, untuk memperkuat perjanjian di mata hukum, sebaiknya dibubuhkan di atas materai yang berlaku.

 

Rangkap Dua

Jangan lupa untuk membuat dua rangkap dan keduanya ditandatangani, bukan sekedar fotokopi. Dua perjanjiann asli ini akan dipegang masing-masing oleh kedua belah pihak.

Untuk makin mempermudah urusan perjanjian, kita bisa meminta agen properti profesional untuk mengurusi hal ini. Agen properti profesional seperti Regina Realty, akan bertugas memasarkan sewa properti kita, mencarikan penyewa dan mengkoordinasikan dengan bagian legal terkait sewa menyewa.

 

 

Temukan Hot Buyers Anda bersama kami di : >>https://t.co/UzgoSitdSx?amp=1<<

Ikuti perkembangan terbaru Info Terupdate seputar Properti hanya di reginarealty.co.id

Klik di sini

Article

Submit your review
1
2
3
4
5
Submit
     
Cancel

Create your own review

Average rating:  
 0 reviews
31332Like

Related Articles