Peraturan Baru Bagi WNA Yang Memiliki Apartemen di Indonesia
source : https://www.youtube.com/embed/2ER_RbpP47w
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan aturan mengenai Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah pada 2 Februari 2021yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021. Aturan tersebut berlaku sejak diundangkan.
Dalam aturan tersebut tertera orang asing atau warga negara asing ( WNA) dapat memiliki satuan rumah susun (sarusun). Aturan tersebut merupakan turunan dari ketentuan Pasal 142 dan Pasal 182 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca Lengkap : IMB Dihapuskan dan Berikut Prosedur Membangun Bangunan Yang Baru
Our Agents
“Hak milik atas satuan rumah susun diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI); badan hukum Indonesia; orang asing yang mempunyai izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia; atau perwakilan negara asing dan lembaga internasional yang berada atau mempunyai perwakilan di Indonesia,” demikian bunyi lengkap Pasal 67.
Status Hak Pakai
Walaupun dibolehkan, yang dapat memiliki sarusun atau rumah tempat tinggal hanya orang asing yang memiliki izin keimigrasian secara resmi, tidak semua orang asing bebas dan memiliki properti tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 69.
Ditegaskan pula bahwa orang asing tidak dibebaskan begitu saja untuk membeli atau memiliki rumah susun atau hunian di Indonesia lantaran kepemilikan sarusun atau rumah tinggal oleh orang asing hanya berstatus hak pakai.
Baca Lengkap : Beli Mobil Hingga Ratusan Dari Uang Pembebasan Lahan
Our Agents
Batasan-Batasan Diatur Dalam Peraturan Menteri
Terdapat sejumlah batasan yang diterapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, seperti harga, luas bidang tanah, dan bahkan jumlah bidang tanah atau unit satuan rumah susun. Aturan lebih lanjut secara teknis diatur dalam Peraturan Menteri.
Dapat Diwariskan
Kepemilikan properti tersebut dapat diwariskan kepada ahli waris apabila warga asing pemilik hak pakai properti tersebut meninggal. Ahli waris adalah orang asing yang juga memiliki dokumen resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Selanjutnya, jika orang asing yang memiliki sarusun atau hunian di Indonesia dengan status hak pakai ini meninggal dunia, maka kepemilikan sarusun tersebut dapat diwariskan kepada ahli waris. Dalam hal ahli waris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Orang Asing, ahli waris harus mempunyai dokumen keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Pemerintah ini dapat diunduh pada laman https://jdih.setkab.go.id/puu/buka_puu/176371/PP_Nomor_18_Tahun_2021.pdf berikut ini.
Disadur dari Kompas.com
Temukan Hot Buyers Anda bersama kami di : >>https://t.co/UzgoSitdSx?amp=1<<
Ikuti perkembangan terbaru Info Terupdate seputar Properti hanya di reginarealty.co.id
Klik di sini