Pentingnya mengetahui Fungsi dan Manfaat Informasi Tata Ruang
Jakarta – Perlunya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten menerbitkan Informasi Kesesuaian Tata Ruang atau yang dikenal IKTR.
Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengen-dalian pemanfaatan ruang. Kegiatan penyelenggaraan penataan ruang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang terdapat dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Masyarakat yang menginginkan informasi IKTR Jakarta, dapat diakses secara online melalui web https://tataruang.jakarta.go.id/
Hot Listings
BACA JUGA : Pentingnya mengetahui Harga Tanah di Jakarta
Sebelumnya, seperti dikutip dari http://www.penataanruang.com. Penting untuk mengetahui manfaat dan fungsi dari Informasi Tata Ruang sebagai berikut :
Fungsi
- Panduan untuk penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD);
- Panduan untuk pemanfaatan ruang/pengembangan wilayah provinsi;
- Panduan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam wilayah provinsi;
- Mengetahui lokasi investasi dalam wilayah provinsi yang dilakukan pemerintah, masyarakat, dan swasta;
- Panduan untuk penyusunan rencana tata ruang kawasan strategis provinsi;
- dasar pengendalian pemanfaatan ruang dalam penataan/pengembangan wilayah provinsi yang meliputi indikasi arahan peraturan zonasi, arahan perizinan, arahan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi; dan panduan dalam administrasi pertanahan.
Temukan Hot Buyers Anda bersama kami di : >>https://t.co/UzgoSitdSx?amp=1<<
Manfaat
- menghasilkan keterpaduan pembangunan dalam wilayah provinsi;
- menghasilkan keserasian pembangunan wilayah provinsi dengan wilayah sekitarnya; dan
- menghasilkan tata ruang wilayah provinsi yang berkualitas.
BACA JUGA: Uang Terbatas, Mending Beli Rumah Baru atau Bekas?
Ruang Terbuka Hijau
Dikutip dari medcofoundation.org. Area yang memanjang berbentuk jalur dan atau area mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuhnya tanaman, secara alamiah maupun yang sengaja di tanam yang kita sebut Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Terdapat juga dalam Undang-undang No. 26 tahun 2007 tentang penataan ruang menyebutkan :
- 30% wilayah kota harus menjadi RTH yang terdiri dari 20% publik dan 10% privat.
- RTH publik dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah kota/kabupaten yang digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum. Contoh sebagai berikut : taman kota, hutan kota, sabuk hijau (green belt), RTH di sekitar sungai, pemakaman, dan rel kereta api.
- RTH Privat milik institusi tertentu atau orang perseorangan yang pemanfaatannya untuk kalangan terbatas antara lain berupa kebun atau halaman rumah/gedung milik masyarakat/swasta yang ditanami tumbuhan.
- Penyediaan RTH memliki tujuan sebagai berikut :
- Menjaga ketersediaan lahan sebagai kawasan resapan air,
- Menciptakan aspek planologis perkotaan melalui keseimbangan antara lingkungan alam dan lingkungan binaan yang berguna untuk kepentingan masyarakat.
- Meningkatakan keserasian lingkunagn perkotaan sebagai sarana pengaman lingkungan perkotaan yang aman, nyaman, segar, indah, dan bersih.
Distribusi ruang terbuka hijau publik sebagaimana dimaksud di atas disesuaikan dengan sebaran penduduk dan hierarki pelayanan dengan memperhatikan rencana struktur dan pola ruang.
Ikuti perkembangan terbaru Info Terupdate seputar Properti hanya di reginarealty.co.id.
Klik di sini.
Our Agents
12262Like