Mau Bangun Gedung? Cek Standar Teknisnya di UU Cipta Kerja
source : https://www.youtube.com/embed/DAtH9OAwGqo
Setiap bangunan gedung harus memenuhi standar teknis bangunan gedung sesuai fungsi dan klasifikasi seperti yang telah diatur dalam Pasal 24 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Fungsi Bangunan Gedung
Penetapan bangunan gedung berdasarkan fungsi bangunan gedung dan klasifikasi bangunan gedung. Fungsi bangunan gedung sendiri merupakan ketetapan pemenuhan standar teknis ditinjau dari segi tata bangunan, lingkungan, maupun keandalan bangunan gedung meliputi fungsi hunian, keagamaan, usaha, sosial budaya, dan khusus.
Baca Lengkap : ASYA Cluster Sentarum, Jakarta Garden City
Our Agents
Fungsi utama berdasarkan aktivitas yang diprioritaskan pada bangunan gedung yang akan menjadi landasan penetapan fungsi bangunan gedung tersebut. Selain itu, bangunan gedung juga harus dibangun pada lokasi yang sesuai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Fungsi bangunan gedung digunakan sesuai dengan peruntukan lokasi dalam rencana tata ruang apabila RDTR belum disusun dan/atau belum tersedia.
Bangunan gedung dapat memiliki fungsi campuran, yaitu lebih dari 1 fungsi. Tetapi perlu diperhatikan, bangunan gedung dengan fungsi campuran dibangun tanpa menyebabkan dampak negatif terhadap pengguna dan lingkungan di sekitarnyaserta mengikuti seluruh standar teknis dari masing-masing fungsi yang digabung.
Klasifikasi Bangunan Gedung
Bangunan gedung diklasifikasikan berdasarkan tingkat kompleksitas, permanensi, risiko bahaya kebakaran, lokasi, ketinggian, kepemilikan, serta kelas bangunan. Banguan gedung juga dapat memiliki lebih dari 1 klasifikasi jika ada beberapa bagian dari bangunan gedung yang harus diklasifikasikan secara terpisah.
Namun, sepanjang tidak mengakibatkan gangguan pada bagian bangunan gedung lainnya dan penggunaannya bersifat insidental maka bagian gedung tersebut dianggap memiliki klasifikasi yang sama dengan bangunan utamanya
Fungsi serta klasifikasi bangunan gedungsendiri dicantumkan dalam Persetujuan Bangunan Gedung (“PBG”), Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung (“SLF”), dan Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (“SBKBG”). Pemilik wajib mengajukan PBG perubahan apabila terdapat perubahan fungsi dan/atau klasifikasi bangunan gedung.
Standar Teknis Bangunan Gedung
Acuan yang memuat ketentuan, kriteria, mutu, metode, dan/atau tata cara yang wajib dipenuhi dalam proses penyelenggaraan bangunan gedungyang sesuai dengan fungsi dan klasifikasi bangunan gedung.
Standar teknismeliputi Standar perencanaan dan perancangan bangunan gedung,yang diantaranya adalah:
Baca Lengkap : Konsep Smart City Ala Pak Jokowi Untuk Ibu Kota Negara Yang Baru
Our Agents
- ketentuan tata bangunan,
- ketentuan keandalan bangunan gedung,
- Ketentuan bangunan gedung di atas dan/atau di dalam tanah, dan/atau air dan/atau prasarana atau sarana umum,
- Ketentuan desain prototipe/purwarupa,
- Standar pelaksanaan dan pengawasan konstruksi bangunan gedung,
- Standar pemanfaatan bangunan gedung,
- Standar pembongkaran bangunan gedung,
- Ketentuan penyelenggaraan Bangunan Gedung Cagar Budaya (“BGCB”) yang dilestarikan,
- Ketentuan penyelenggaraan Bangunan Gedung Fungsi Khusus (“BGFK”),
- Ketentuan penyelenggaraan Bangunan Gedung Hijau (“BGH”),
- Ketentuan penyelenggaraan Bangunan Gedung Negara (“BGN”),
- Ketentuan dokumen,
- Ketentuan pelaku penyelenggaraan bangunan gedung
Sanksi Administratif
Siapapun yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi dan/atau persyaratan, dan/atau penyelenggaran bangunan gedung baik itu pemilik bangunan gedung, penyedia jasa konstruksi, profesi ahli, penilik, pengkaji teknis, dan/atau pengguna bangunan gedung pemilik dan/atau pengguna, maka akan dikenakan sanksi adminsitratif berupa:
- peringatan tertulis;
- pembatasan kegiatan pembangunan;
- penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;
- penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung;
- pembekuan PBG;
- pencabutan PBG;
- pembekuan SLF bangunan gedung;
- pencabutan SLF bangunan gedung; dan/atau
- perintah pembongkaran bangunan gedung.
Sumber: https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt6051db3e67033/rincian-standar-teknis-bangunan-gedung-menurut-uu-cipta-kerja/
Temukan Hot Buyers Anda bersama kami di : >>https://t.co/UzgoSitdSx?amp=1<<
Ikuti perkembangan terbaru Info Terupdate seputar Properti hanya di reginarealty.co.id
Klik di sini