Home    Kontroversi Penghapusan IMB

Kontroversi Penghapusan IMB

 

Rencana kebijakan baru dari pemerintah khususnya pada Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) adalah wacana penghapusan Ijin Mendirikan Bangunan. IMB dianggap menjadi penghambat investasi, maka perlu direvisi. Perubahan peraturan mengenai IMB ini menimbulkan pro dan kontra serta kontroversi karena dikhawatirkan merubah “kemapanan” yang sudah terjadi bertahun-tahun.

Mengubah Peraturan Hukum

Selama ini IMB adalah ijin yang terakhir yang harus kita peroleh sebelum membangun. Nah untuk mendapatkan ijin ini, kita perlu mendapatkan ijin-ijin atau harus sesuai dengan peraturan-peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun daerah. Sebut saja Ijin Prinsip, Ijin Lokasi, Ijin Penggunaan Pemanfaatan Tanah, Koefisien Dasar Bangunan, Koefisien Luas Bangunan, Analisa Dampak Lingkungan, Analisa Dampak Lalu Lintas, Ijin Lingkunan. 

 

Baca Lengkap : Musim Hujan Telah Tiba, Cek Rumah Kita

Recently Listed Properties

 

Tak semua IMB membutuhkan ijin-ijin tersebut di atas. Tergantung zonasi dan jenis bangunannya. Namun jika pemerintah ingin menghapuskan atau merevisi peraturan IMB maka dampaknya adalah merevisi semua peraturan-peraturan terkait bangun membangun tersebut.  Mengingat IMB itu memiliki syarat-syarat yang wajib terpenuhi menjadi sebuah rentetan ijin-ijin yang juga wajib dipenuhi sebelumnya.

Bila tujuannya untuk mempermudah investasi, mungkin ijin prinsip, ijin lokasi, dll terlebih dahulu dipangkas daripada menghapus IMB.

Baca Lengkap : Menghemat Pengeluaran Ketika Musim Hujan

Our Agents

Bagaimana Dengan PPJB Baru ?

IMB menjadi prasyarat dalam pemasaran dan penanda tanganan perngingkatan jual beli. Hal ini terdapat dalam Peraturan Menteri No 11/PRT/M/2019 terkait Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli dan UU No 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun. Hal ini untuk mengamankan atau menlindungi konsumen agar membeli unit yang memang telah memenuhi legalitas pembangunan dari pemerintah. Apabila IMB dihapuskan, bagaimana dengan aspek pelindungan hukum terhadap konsumen?

Bangunan Liar Versus Bangunan Legal

Selama ini IMB menjadi pintu legal atas bangunan. Bila IMB benar-benar dihapuskan, bagaimana membedakan bangunan tersebut legal atau liar?  Bagaimana dengan bangunan yang sudah berdiri namun belum ada IMB-nya, apakah bisa dianggap legal?

Pertanyaan-pertanyaan di atas sebaiknya dapat dijawab dengan peraturan baru pengganti IMB. Semoga iklim investasi bisnis pada umumnya serta properti pada khususnya dapat meningkat tajam dan mampu menggerakkan perekonomian Republik Indonesia. Sebagaimana tujuan dihapuskannya IMB. 

 

Ikuti perkembangan terbaru Info Terupdate seputar Properti hanya di reginarealty.co.id

Klik di sini

 

Article

Submit your review
1
2
3
4
5
Submit
     
Cancel

Create your own review

Average rating:  
 0 reviews
25143Like

Related Articles