Home    Kini Hanya Butuh 3 Hari untuk Proses Izin Bangunan Rumah

Kini Hanya Butuh 3 Hari untuk Proses Izin Bangunan Rumah

source : https://www.youtube.com/embed/R2uOr9MYEl0

Dilansir dari Kompas.com, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah mengembangkan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) sejak tahun 2017 silam. Pada tahun 2018, SIMBG juga telah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) guna memudahkan pelayanan bangunan gedung fungsi usaha.

Pada tahun 2020 pemerintah mengeluarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK), yang kemudian disusul dengan terbitnya PP Nomor 16 Tahun 2021 sebagai payung hukum penyelenggaraan bangunan gedung di Indonesia.

 

Baca Lengkap : JUAL RUMAH DI PONDOK INDAH CUMA 4 MILYARAN

Our Agents

 

Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR pun telah meluncurkan Aplikasi Sistem SIMBG versi terbaru. Aplikasi versi terbaru ini diklaim akan mempermudah dan mempersingkat waktu pelayanan perizinan bangunan gedung.

Masyarakat yang mengurus izin bangunan rumah akan sangat merasakan kemudahan dan waktu yang lebih singkat. Dengan SIMBG, perizinan bangunan gedung yang membutuhkan waktu dua sampai tiga bulan lebih akan disingkat menjadi maksimal 28 hari. Sedangkan Rumah dengan ukuran 72 meter persegi atau rumah dua lantai dengan ukuran 90 meter persegi dapat dikeluarkan izinnya hanya dalam tempo 3 hari.

Dalam peluncuran SIMBG versi terbaru secara virtual pada Jumat, 30 Juli 2021 lalu, Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Diana Kusumastuti mengharapkan bahwa dalam tiga hari, IMB dapat selesa dengan catatan semua dokumen yang dibutuhkan telah siap dan dapat dilanjutkan dengan pembayaran retribusi.

Dilansir dari Bisnis.com, proses pembayaran retribusi dalam pembangunan rumah biasa dapat dilakukan dalam waktu 3 hari. Menurutnya, peluncuran aplikasi SIMBG terbilang gagal jika hal tersebut tidak dapat terjadi. Proses perijinan rumah yang telah memiliki prototipe akan lebih udah untuk dilakukan.

 

Baca Lengkap : Apartemen Termahal Ketiga di Amerika Terjual Kepada Pendiri Alibaba

Recently Listed Properties

 

Sebelumnya perizinan bangunan gedung memiliki ketentuan dan standar yang berbeda-beda di berbagai wilayah. Dengan adanya SIMBG ini, pelayanan  perizinan bangunan gedung di berbagai wilayah di Indonesia memiliki standar, waktu dan ketentuan yang sama. Bagan terpenting adalah biaya perijinan lebih transparan dengan adanya fitur hitung mandiri retribusi Perizinan Bangunan Gedung (PBG).

Dalam peluncuran SIMBG tersebut, Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian mengharapkan agar semua daerah dapat menyesuaikan dengan peraturan retribusi untuk bangunan gedung. Untuk sistem SIMBG ini dapat berjalan secara efektifdiperlukan koordinasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dapat terjalin dengan baik.

 

Sumber :

 

  1. https://www.kompas.com/properti/read/2021/07/30/200000521/dengan-simbg-proses-izin-bangunan-rumah-hanya-3-hari.
  2. https://ekonomi.bisnis.com/read/20210730/45/1423943/lewat-aplikasi-simbg-pupr-pangkas-perizinan-gedung-rumah

 

 

Temukan Hot Buyers Anda bersama kami di : >>https://t.co/UzgoSitdSx?amp=1<<

Ikuti perkembangan terbaru Info Terupdate seputar Properti hanya di reginarealty.co.id

Klik di sini

Article

Submit your review
1
2
3
4
5
Submit
     
Cancel

Create your own review

Average rating:  
 0 reviews
31468Like

Related Articles