Home    Ini Persyaratan IMB Bangunan Baru di Bekasi

Ini Persyaratan IMB Bangunan Baru di Bekasi

 

Persyaratan untuk mendirikan bangunan baru terutama rumah kurang lebih sama saja. Meski ada bedanya. Demikian halnya untuk di kota Bekasi. Permohonan IMB Bangunan Baru sudah dapat dilakukan melalui online di halaman www.silat.bekasikota.go.id.

 

Baca Lengkap : Musim Hujan Telah Tiba, Cek Rumah Kita

Recently Listed Properties

 

Meski sudah ada pendaftaran online untuk permohonan IMB, tetap saja kita sebagai pemohon wajib memenuhi persyaratan-persyaratannya antara lain :

Persyaratan Administrasi

  1. Surat permohonan
  2. Scan/FC KTP pemilik
  3. Scan/FC surat bukti kepemilikan tanah (SHM/AJB/GIRIK/SPOP/PPJB dengan kwitansi bukti lunas)
  4. Surat kuasa kepengurusan IMB dan FC KTP yang diberi kuasa (diatas materai, untuk proses IMB yang dikuasakan)
  5. Surat pernyataan berkas sesuai dengan aslinya diatas materai 6000
  6. Surat pemberitahuan kepada tetangga sekitar yang tembusannya disampaikan kepada ketua RT/RW
  7. Surat pernyataan kesanggupan perbaikan kerusakan bangunan diatas materai 6000 diketahui RT/RW
  8. Melampirkan kewajiban TPU sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Persyaratan Teknis
  9. Keterangan Rencana Kota
  10. Gambar rencana teknis bangunan yang di tandatangani oleh pemohon dan penanggung jawab arsitektur yang memiliki SKA (sertifikat Kompetensi Ahli)
  11. Perhitungan konstruksi berlaku apabila bangunan lebih dari 2 lantai, bangunan konstruksi yang memiliki bentangan lebih dari 10 M

 

Baca Lengkap : Menghemat Pengeluaran Ketika Musim Hujan

Our Agents

 

Setelah kelengkapan terpenuhi, saatnya Anda mengajukan permohonan secara online melalui www.silat.bekasikota.go.id.

 

Ikuti perkembangan terbaru Info Terupdate seputar Properti hanya di reginarealty.co.id

Klik di sini

 

Article

25162Like

Related Articles