IMB Bakal Dihapus Atau Ganti Nama?
Sebagaimana kita ketahui, bahwa membangun sebuah rumah pasti membutuhkan ijin. Ijin tersebut adalah Ijin Membangun Bangunan atau biasa disingkat IMB. Sebelum IMB diterbitkan, kita perlu memenuhi beberapa persyaratan.
Kita wajib memberitahu tetangga dan meminta tanda tangannya, RT, RW, Lurah, Camat sampai ke Pemerintah Daerah. Pada wilayah-wilayah tertentu, terdapat ijin-ijin khusus yang perlu kita tempuh sebelum mendapatkan IMB. Kita juga perlu mempersiapkan gambar kerja, gambar struktur, denah. Kemudian petugas dari Kecamatan atau Pemda akan datang meninjau lokasi. Lumayan panjang kalau dijelaskan bukan?
BACA JUGA : Resiko Investasi Pada Crowdfunding Properti
Recently Listed Properties
Nah namun, beberapa waktu lalu, Pemerintah melalui Bapak Menteri Sofyan Djalil dari Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) bakal menghapus peraturan ijin IMB ini. Tentu saja hal ini bukan tanpa alasan bukan? Berikut ini alasan mengapa pemerintah berencana menghapuskannya.
Banyak Pelanggaran
Menurut Menteri ATR yang sekaligus Kepala BPN, pihaknya masih terus menggodok regulasi terkait agar lebih baik karena menurutnya konsep yang ada selama ini terjadi banyak pelanggaran. Hal ini beliau sampaikan kepada Redaksi Kompas pada hari Jumat 20 September di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
BACA JUGA : Crowdfunding Properti. Apa Itu?
Our Agents
Mendorong Investasi
Penghapusan IMB ini diharapkan bakal mampu memberikan kemudahan kepada masyarakat. Prosedur perijinan tentang bangun membangun yang selama ini dinilai susah, akan dipermudah sehingga masyaratkat dapat bergerak lebih cepat dan investasi lebih bagus.
Fokus Pada Pengawasan
Peraturan baru mengenai bangun membangun ini bakal lebih fokus pada pengawasan daripada penerbitan surat. Mungkin harapannya bangunan yang dibangun tidak akan sembarangan dibangun karena diawasi, bukan sekedar diberikan surat ijin membangun.
BACA JUGA : Begini Metode Yang Paling Gampang Menghitung Investasi Properti
Bapak Menteri ATR/BPN menjabarkan jika nanti terealisasi maka dimungkinkan adanya revisi undang-undang yang mengatur IMB selama ini. Beliau juga menegaskan bahwa peraturan bangun membangun ini bakal tetap ada, namun bisa saja berbeda nama.
Oooo jadi tidak dihapus ya pak? Cuma ganti nama? Semoga persyaratannya tidak menjadi lebih berat! Agar sesuai tujuan pemerintah menghapuskan (eh mengganti) yakni mendorong investasi.
Ikuti perkembangan terbaru Info Terupdate seputar Properti hanya di reginarealty.co.id
Klik di sini