Home    Hari Lahir Pancasila

Hari Lahir Pancasila

 

source : https://youtu.be/jalNZLAo2ss

 

Hari ini kita memperingati kelahiran Pancasila yang merupakan dasar negara Indonesia. Sebelumnya sempat muncul perdebatan mengenai hari lahir Pancasila.

Penetapan Hari Lahir Pancasila sebagai hari libur nasional berdasarkan Keputusan Presiden Joko Widodo Nomor 24 Tahun 2016 tertanggal 1 Juni 2016 tentang Hari Lahir Pancasila. Dalam Keputusan Presiden itu ditetapkan 1 Juni 1945 sebagai Hari Lahir Pancasila dan peringatan Hari Lahir Pancasila merupakan hari libur nasional sejak 1 Juni 2017.

 

BACA JUGA :  Punya Teras Besar di Rumah Kecil? Tirulah Desain Rumah Ini

Recently Listed Properties

 

Pada Perpres tersebut dijelaskan bahwa penetapan hari lahir Pancasila mengacu pada sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 29 Mei-1 Juni 1945. Dalam hari-hari itu, ada 3 orang tokoh yang memaparkan tentang dasar negara yakni Muhammad Yamin, Soepomo, kemudian Sukarno.

Meskipun Hari Lahir Pancasila sekarang sesungguhnya merupakan peringatan lebih dari yang ke 70 tahun, tetapi peringatannya secara nasional baru tahun lalu. Keputusan Presiden itu juga menyebutkan bahwa pemerintah bersama seluruh komponen bangsa dan masyarakat Indonesia memperingati Hari Lahir Pancasila setiap tanggal 1 Juni.

Istilah Pancasila baru diperkenalkan oleh Sukarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945. Tetapi masih ada proses selanjutnya yakni menjadi Piagam Jakarta (Jakarta Charter) pada 22 Juni 1945 dan juga penetapan Undang-undang Dasar yang juga finalisasi Pancasila pada 18 Agustus 1945.

Pidato Bung Karno 1 Juni 1945 ini mendekati Pancasila secara rasional, yaitu secara logis dan keyakinan kita. Pidato ini berisi referensi konseptual atas Pancasila sebagai dasar negara. Pancasila sebagai dasar negara, tentu perlu didekati dengan kesadaran yang rasional tadi, secara logis dan sebagai keyakinan kita bernegara.

Mengapa dasar negara itu penting? Karena negara merupakan sistem yang terdiri dari komponen-komponen politis, sosiologis, dan ekonomis, yang mana intergrasinya atas dasar kepentingan rasional yang acuannya pada nilai bersama. Maka dari itu, harus ada kepercayaan dimana kehidupan bernegara dan berbangsa yang tentram dan damai, bisa diraih dengan menetapkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

 

BACA JUGA Tips Membuat Kolam Taman dengan Air Terjun

Our Agents

 

Rumusan yang disampaikan Sukarno pada waktu itu pun berbeda dengan susunan Pancasila yang kita kenal sekarang. Dasar negara yang disampaikan Bung Karno waktu itu secara berurutan yakni: Kebangsaan, Internasionalisme atau perikemanusiaan, Mufakat atau demokrasi, Kesejahteraan sosial, dan Ketuhanan Yang Maha Esa.

“Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa–namanya ialah Pancasila,” tutur Sukarno dalam sidang BPUPKI seperti dikutip dalam buku Tjamkan Pancasila: Pancasila Dasar Falsafah Negara.

 

Pada 18 Agustus 1945 ditetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia dinyatakan bahwa dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
  5. Mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Pancasila pun resmi dan sah menurut hukum menjadi dasar negara Republik Indonesia.

Temukan Hot Buyers Anda bersama kami di : >>https://t.co/UzgoSitdSx?amp=1<<

Referensi sumber:

1 2 3

 

Ikuti perkembangan terbaru Info Terupdate seputar Properti hanya di reginarealty.co.id

Klik di sini

 

Article

 

5328Like