Home    Jangan Palsukan Slip Gaji untuk KPR

Jangan Palsukan Slip Gaji untuk KPR

source : https://www.youtube.com/embed/mJN3SWF0MeI

Membeli properti dengan skema KPR (Kredit Pemilikan Rumah) adalah cara paling terfavorit. Lebih dari 70% pembelian properti di Indonesia menggunakann skema KPR. Untuk membuktikan kemampuan membayar kembali, maka kita harus memiliki surat keterangan penghasilan. Slip gaji misalnya sebagai salah satunya yang menjadi syarat untuk mendapat persetujuan KPR.

Slip gaji merupakan dokumen yang berisi jabatan dan nominal gaji yang diterima setiap bulan sebagai karyawan perusahaan. Dengan kata lain adalah bukti pembayaran upah dari perusahaan. Masih saja ada calon nasabah KPR yang memanipulasi slip gaji agar pengajuan kredit bisa lolos. Ini beresiko terjerat hukum lho. Berikut  4 Risiko Manipulasi Slip Gaji untuk KPR yang kami rangkum dari 99.co.

 

Baca Lengkap :DISEWAKAN RUMAH SUPER MEWAH DI BUKIT GOLF PONDOK INDAH (Aan Suhana 0812-8998-7268)

Our Agents

 

1. Kredit Macet

Salah satu risiko yang akan dihadapi adalah risiko non performing loan (NPL)atau biasa disebut dengan kredit macet.  Perlu diketahui bahwasanya bunga KPR terus bergerak fluktuatif bahkan cenderung cepat naik. Alhasil, konsumen kesulitan dalam mengontrol dananya sehingga terjadilah NPL atau kredit macet.

 

2. KPR Dicabut

Salah satu alasan untuk manipulasi slip gaji adalah untuk mendapatkan KPR rumah subsidi. Dalam hal ini mereka yang bergaji lebih tinggi dari batas maksimal gaji penerima KPR subsidi mengubah nominal pendapatannya pada slip gaji.

Sesuai Kepmen PUPR No. 242/KPTS/M/2020 tentang Batasan Penghasilan Kelompok Sasaran, Besaran Suku Bunga, Lama Masa Subsidi, dan Jangka Waktu Kredit Pemilikan KPR Bersubsidi. Batas maksimal gaji penerima KPR rumah subsidi adalah Rp 8 juta. Tentunya KPR akan langsung dicabut apabila ketahuan di tengah jalan.

 

Baca Lengkap : Tanggapan Pemerintah atas Kritikan Pengamat Tentang Rencana Ibu Kota Negara

Our Agents

 

3. Dijerat Pidana

Sesuai yang telah disebutkan di atas, pihak bank bisa melaporkanmu atas tuduhan penipuan lantaran telah memalsukan data KPR. Hal ini karena tidak sesuai dengan syarat, dokumen, dan perjanjian ketika akad kredit.

Nasabah bisa dijerat dengan pasal 263 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp50 juta. Apabila nasabah bekerja sama dengan pihak developer dalam manipulasi slip gaji maka risikonya akan lebih besar lagi.

 

4. DP Hangus dan Kehilangan Rumah

Konsekuensi lainnya adalah cicilan dan uang muka atau down payment akan hangus. Dan tentunya hal ini sangat merugikan nasabah. Skenario terburuknya adalah berpotensi kehilangan rumah yang telah dicicil sebelumnya.

 

 

Temukan Hot Buyers Anda bersama kami di : >>https://t.co/UzgoSitdSx?amp=1<<

Ikuti perkembangan terbaru Info Terupdate seputar Properti hanya di reginarealty.co.id

Klik di sini

Article

Submit your review
1
2
3
4
5
Submit
     
Cancel

Create your own review

Average rating:  
 0 reviews
31339Like

Related Articles