Home    Akankah Biaya PBB Akan Naik Bila Rumah Direnovasi?

Akankah Biaya PBB Akan Naik Bila Rumah Direnovasi?

 

Rumah yang dulu dibeli, makin hari makin berasa sempit. Bisa jadi karena barang-barang makin menumpuk, anak bertambah atau hal lainnya sehingga kita membutuhkan rumah yang lebih luas. Merenovasi menjadi alternatif. Tapi apakah dengan renovasi akan menaikkan tagihan PBB?

 

Jawabannya adalah tentu akan menaikkan tagihan PBB Anda di tahun depan.

 

Pertama kita perlu bedah dulu bahwa PBB mengacu pada Nilai Jual Obyek Pajak Bumi dan Nilai Jual Obyek Pajak Bangunan.  Jumlah dari keduanya menjadi NJOP PBB yang digunakan sebagai dasar pengenaan PBB.

 

BACA JUGA Benarkah PBB Gratis di DKI?

 

NJOP Bumi adalah NJOP tanah yang mungkin tidak karena luas tanah Anda pasti tidak berubah. Namun bisa jadi berubah karena ada kenaikan NJOP di area Anda. Sedangkan NJOP Bangunan adalah NJOP luasan rumah Anda yang tentu akan berubah setelah Anda merenovasi. Baik luasan bangunannya atau kualitas bangunannya.

 

Misal seperti contoh perhitungan berikut :

  • NJOP Bumi 100 x Rp. 1.000.000,00 = Rp. 50.000.000,00
  • NJOP Bangunan 36 x Rp. 1.000.000 = Rp. 36.000.000,00
  • Total NJOP PBB (a + b) = Rp. 86.000.000,00
  • NJOPTKP = Rp 10.000.000,00
  • Nilai Jual Bangunan Kena Pajak (c-d) = Rp. 76.000.000,00
  • Tarif pajak efektif yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah 0,1 %
  • PBB terutang = 0,1 % x Rp 76.000.000,00 = Rp. 76.000,00

 

Apabila terjadi perubahan luasan akibat renovasi rumah menjadi 45 m2, maka contoh perhitungannya menjadi seperti berikut ini :

  • NJOP Bumi 100 x Rp. 1.000.000,00 = Rp. 50.000.000,00
  • NJOP Bangunan 45 x Rp. 1.000.000 = Rp. 45 .000.000,00
  • Total NJOP PBB (a + b) = Rp. 95.000.000,00
  • NJOPTKP = Rp 10.000.000,00
  • Nilai Jual Bangunan Kena Pajak (c-d) = Rp. 85.000.000,00
  • Tarif pajak efektif yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah 0,1 %
  • PBB terutang = 0,1 % x Rp 85.000.000,00 = Rp. 85.000,00

 

Akan terjadi kenaikan PBB dari 76 ribu rupiah menjadi 85 ribu rupiah.

 

Kedua setiap perubahan rumah seharusnya mendapatkan Ijin Mendirikan Bangunan. Jadi IMB itu bukan hanya untuk bangun rumah baru, tetapi juga untuk renovasi rumah. Syarat-syarat yang diwajibkan oleh Pemda bisa jadi berbeda masing-masing daerah. Tetapi pada umumnya pemda setempat akan meminta syarat berupa :

  • IMB asal (asli);
  • gambar IMB asal (Asli);
  • fotokopi KTP Pemilik Bangunan;
  • gambar konstruksi bangunan perluasan;
  • perhitungan struktur yang dibuat oleh Ahli Bangunan

 

Maka dari IMB Renovasi akan muncul luasan rumah yang baru. Angka luasan rumah yang baru inilah yang menjadi dasar perhitungan NJOP PBB.

 

BACA JUGA Jangan Sampai Beli Tanah Yang Terkena Sengketa

 

Ketiga, biaya PBB di tahun depan setelah renovasi bisa jadi tidak naik karena administratif di pemerintah yang mungkin belum bisa mencatat dengan baik. Meningat lembaga yang mengatur PBB dengan lembaga yang mengatur IMB bukan lembaga yang sama. Arus informasi bisa saja terputus meski infrastruktur sudah baik. Maka perubahan IMB tidak serta merta merubah NJOP pada PBB.

 

Kenaikan PBB karena renovasi sangat mungkin terjadi, namun tidak akan merubah secara signifikan karena tarif PBB di daerah berkisar antara 0,1% hingga 0,25% saja. Per 1 juta kenaikan NJOP hanya menambah seribu hingga dua ribu lima ratus rupiah setiap tahunnya. Kenaikan PBB yang mungkin akan memberatkan adalah kenaikan NJOP akibat penyesuaian di masing-masing daerah.

 

Semoga bermanfaat dan jangan lupa, untuk jual beli sewa properti, tetap ke Regina Realty. Agen properti terbaik. Visit ReginaRealty.co.id We Do Your Homework.

 

Ikuti perkembangan terbaru Info Terupdate seputar Rumah Jual Sewa Properti hanya di reginarealty.co.id.

Klik di sini.

18119Like

Related Articles