Home    Yang harus Anda ketahui tentang pengurusan Akta Jual Beli

Yang harus Anda ketahui tentang pengurusan akta jual beli

 

Sebelum berlakunya Undang-undang Pokok Agraria, peralihan hak, seperti jual-beli, hibah dan sebagainya dari hak-hak Adat dilakukan dihadapan kepala desa / kepala suku atau di bawah tangan.

Mengingat besarnya peranan hak-hak atas tanah dengan semakin meningkatnya harga tanah, maka dengan berlakunya Undang-undang Pokok Agraria beserta Peraturan- Peraturan pelaksanaannya, peralihan hak atas tanah itu di pandang perlu ditingkatkan lebih tinggi dan diatur tersendiri.

Peralihan hak tidak lagi dibuat dihadapan Kepala Desa / Kepala Suku atau secara di bawah tangan, tetapi harus dilakukan dihadapan seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Peralihan dan pembebanan hak atas tanah yang harus dilakukan dihadapan seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah ialah :

  1. Jual Beli
  2. Hibah
  3. Tukar Menukar
  4. Pemisahan dan pembagian harta warisan
  5. Dan lain lain

Dan oleh sebab itu pembuatan-pembuatan akta itu para Pejabat dapat memungut honor (bayaran) sebanyak (biasanya) 0.5 % dari harga tanah, sedangkan untuk dua orang saksi, bilamana para saksi itu terdiri dari Kepala Desa dan Seorang Anggota Pemerintah Desa lainnya dapat dipungut uang saksi sebanyak 1 % (tidak resmi).

 

BACA JUGA Start Up Ini Membeli Rumah Anda, Tanpa Anda Perlu Keluar dari Rumah Anda

 

HAL – HAL YANG HARUS DITELITI DALAM MEMBUAT AKTA TANAH :

  1. Si pembeli apakah tergolong orang yang berhak.
  2. PPAT akan meneliti apakah si Penjual betul-betul orang yang berhak atas tanah tersebut.
  3. Memperlihatkan sertifikat tanah yang asli untuk diperiksakan ke kantor Agraria / Badan Pertanahan Nasional setempat. Dalam hal tanah belum didaftarkan/dibukukan dalam buku tanah pada kantor AGRARIA, maka sebagai pengganti sertifikat tanah harus diserahkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dari kantor Agraria/BPN setempat.
  4. IMB dan gambar Blue Print (gambar cetak Biru).
  5. Foto copy KTP penjual (suami-istri).
  6. Foto copy Kartu Keluarga Penjual.
  7. Surat persetujuan dari suami – istri.
  8. Foto copy KTP Pembeli.
  9. Bila harus mewakilkan kepada seorang kuasa, maka kuasa itu harus dinyatakan secara tertulis di atas kertas bermaterai secukupnya dan bila tidak dikenal dimintakan legalisasi seperlunya. Untuk di Jakarta, kuasa untuk menjual harus dibuat di hadapan Notaris.
  10. Penjual wajib kekantor pajak untuk ditentukan jumlah pajak yang harus disetor / berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Kantor pajak akan memberikan Surat Setoran Pajak (SSP).
  11. Penjual membayar ke Bank yang telah ditentukan atau ke kantor Pos.
  12. Bukti setoran pajak dan sertifikat asli di bawa ke PPAT.
  13. Dibuatkan Akta Jual Beli.

 

BACA JUGA Dijual Rumah Donald Trump Sewaktu Kecil Harga 40,7 Milyar Rupiah

 

AKTA HARUS DI TANDATANGANI OLEH SEMUA PIHAK, OLEH PEJABAT DAN PARA SAKSI DAN PADA UMUMNYA DIBUAT DALAM RANGKAP 4 YAITU :

  1. 1 (satu) helai (yang asli) untuk disimpan dalam protokol Pejabat.
  2. 1 (satu) helai untuk keperluan Kantor Agraria / BPN setempat seksi pendaftaran Tanah.
  3. 1 (satu) helai untuk keperluan lampiran permohonan ijin (bila diperlukan ijin).
  4. 1 (satu) helai untuk yang berkepentingan.
    Untuk semua akta peralihan hak, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Agraria No. 11/1961 dan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri
    No. SK.104/DJA/1977, harus dipergunakan formulir-formulir yang tercetak dan yang disediakan di Kantor Pos.

 

Ikuti perkembangan terbaru Info Terupdate seputar Properti hanya di reginarealty.co.id.

Klik di sini.

 

 

13528Like

Related Articles