Home    Wow! Pemprov DKI Gratiskan PBB Hingga 2,7T

Wow! Pemprov DKI Gratiskan PBB Hingga 2,7T

Pada sebuah kesempataan acara Jakarta Melayu Festival di Ancol, Rabu, 17 Agustus 2022, Gubernur Anies Baswedan menyampaikan bahwa semua rumah di Jakarta dengan nilai NJOP di bahwa Rp 2 miliar maka PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) nya dinolkan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur No. 23/2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.

Efeknya adalah 85 persen rumah di Jakarta tidak dikenakan PBB. Sedangkan 15 persen lainnya, kata Anies, tetap harus membayar PBB dengan sejumlah ketentuan yang telah ditepakan Pemprov DKI.

Our Agents

Disampaikan oleh Anies bahwa pembebasan pajak ini telah melalui banyak pertimbangan, di antaranya kebutuhan dasar manusia yang dinilai tidak perlu dikenakan pajak.

Dikutip dari berbagai sumber, Anies menyampaikan “ Ada kebutuhan dasar hidup manusia yang tak boleh dipajaki, tanah ukuran 60 meter persegi itu kebutuhan minimum untuk bisa hidup. Bangunan minimum 36 meter persegi, tidak perlu dipajaki karena itu hak dasar untuk hidup.”

Pembebasan PBB ini sebagai salah satu bentuk dari keadilan sosial dalam menyusun kebijakan karena harga tanah di ibu kota tergolong sangt mahal dan pemerintah tidak berharap menambah beban bagi penduduk.

“Tanpa kita sadari pemerintah yang selalu mengatakan keadilan sosial di dalam upacaranya, memiliki aturan tentang pajak tanah dan bangunan yang bisa diartikan sebagai kami meningkatkan pendapatan asli daerah dengan meningkatkan PBB,” kata Gubernur yang lahir pada 7 Mei 1969 ini.

Ungkapan tersebut di atas seolah-olah adalah bahasa halus atau bahasa sopan yang digunakan pemerintah untuk mengusir. Bahasa yang sopan untuk mengatakan bahwa pemerintah akan mengosongkan Jakarta dari penduduk yang tidak mampu membayar pajak. Maka keputusan untuk meng-nol-kan PBB adalah upaya pemerintah DKI menerapkan keadilan sosial. Pemerintah Jakarta merubahnya setelah bertahun-tahun

Dengan kebijakan ini, Pemerintah DKI Jakarta membebaskan sekitar Rp 2,7 triliun total penerimaan PBB yang sebelumya biasa diterima pemerintah. Jumlah tersebut dibebaskan dari kurang lebih 1,2 juta unit rumah yang ada di wilayah DKI Jakarta.

Diolah dari berbagai sumber.

 

Article

 

Temukan Hot Buyers Anda bersama kami di : >>https://t.co/UzgoSitdSx?amp=1<<

Ikuti perkembangan terbaru Info Terupdate seputar Properti hanya di reginarealty.co.id

Klik di sini

32422Like

Related Articles