Home    Waspada! Oknum Broker Abal-abal Berkeliaran

Waspada! Oknum Broker Abal-abal Berkeliaran

Transaksi dalam bidang properti memiliki tingkat risiko sedang hingga tinggi, sehingga agar masyarakat mendapatkan keamanan dan kenyamanan dalam bertransaksi Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) menganjurkan masyarakat untuk memanfaatkan jasa broker properti yang bekerja di kantor broker anggota resmi AREBI. 

Clement Francis selaku Ketua Umum AREBI menyampaikan bahwa dengan tidak menggunakan jasa broker properti yang tergabung di kantor anggota AREBI melainkan di luar keanggotaan AREBI, maka masyarakat mengambil risiko dalam hal keamanan, legalitas, serta perlindungan hukum.

Mengingat maraknya praktik broker abal-abal atau broker bodong yang merugikan masyarakat, bahkan sampai terlibat dalam sindikat mafia tanah yang sedang dibasmi oleh pemerintah.

Menurut Clement, broker yang bekerja di kantor anggota AREBI terdaftar secara resmi, telah melalui proses standarisasi profesional, serta tunduk pada kode etik dan aturan organisasi. Hal ini menjamin kualitas layanan serta perlindungan hukum bagi konsumen.

Ia juga menjelaskan bahwa broker yang tidak tergabung di kantor anggota AREBI tidak memiliki jaminan legalitas maupun etika profesi, tidak terikat kode etik yang wajib dipatuhi oleh anggota AREBI, dan belum tentu memiliki lisensi resmi seperti Sertifikat Kompetensi (SKKNI). Akibatnya, potensi terjadinya pelanggaran etika maupun penipuan akan jauh lebih besar.

Recently Listed Properties

Clement menyebutkan beberapa risiko yang mungkin dihadapi masyarakat apabila menggunakan jasa broker non-anggota AREBI:

  1. Tidak adanya perlindungan hukum. Jika terjadi penipuan, wanprestasi, atau konflik transaksi, konsumen tidak dapat melapor ke AREBI karena broker tersebut bukan bagian dari organisasi.
  2. Potensi penipuan tinggi. Broker non-anggota tidak berada dalam pengawasan internal organisasi dan tidak terikat pada standar kerja tertentu.
  3. Tidak terikat standar profesional. Broker ini tidak wajib memberikan transparansi informasi, menjaga kerahasiaan data klien, atau menjalankan sistem kerja yang adil.
  4. Minim akses ke jaringan resmi. Broker anggota AREBI memiliki akses ke sistem listing nasional, jaringan antar broker, dan dukungan profesional, yang mempercepat serta mempermudah proses transaksi.

Sulihin Widjaja selaku Sekretaris Jenderal AREBI, yang juga merangkap sebagai Ketua Yayasan Broker Properti Indonesia, menambahkan bahwa legalitas, kode etik, dan perlindungan konsumen merupakan pilar penting dari broker resmi. 

Apabila terjadi sengketa, masyarakat bisa menempuh jalur mediasi profesional melalui AREBI. Selain itu, masyarakat akan mendapatkan layanan transaksi yang lebih aman serta akses ke jaringan properti nasional yang luas.

Our Agents

Temukan Hot Buyers Anda bersama kami di : >>https://t.co/UzgoSitdSx?amp=1<<

Sumber: Investor.id

 

44107Like