Waralaba Minimarket Bertahan Di Masa Pandemi
source : https://www.youtube.com/embed/B2iW3vs9LbQ
Waralaba, salah satu bisnis yang beberapa tahun belakangan ini sangat merajalela. Dari skala gerobak sampai dengan jaringan perhotelan dan juga tentu saja minimarket. Menjamurnya waralaba, khususnya minimarket, menunjukkan bisnis ini diserap oleh masyarakat dan menjanjikan keuntungan yang pastinya lumayan.
Dikutip dari PikiranRakyat.com, bisnis minimarket justru tumbuh di kala pandemi covid19. Hal ini masuk akal karena minimarket menyediakan kebutuhan barang pokok dan berada di dekat pemukiman. Berbeda dengan supermarket yang wajib mengikuti peraturan ketat mengenai PPKM.
Baca Lengkap : Inspirasi Desain Untuk Ventilasi Alami
Our Agents
Namun sebagian dari kita masih belum tahu bagaimana caranya berbisnis waralaba minimarket tersebut. Mari kita pelajari bersama-sama
Dikutip dari Wikipedia, waralaba adalah hak-hak untuk menjual suatu produk atau jasa maupun layanan. Berdasarkan perundang-undangan di Indonesia, waralaba adalah perikatan yang salah satu pihaknya diberikan hak memanfaatkan dan atau menggunakan hak dari kekayaan intelektual atau pertemuan dari ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan jasa.
Sedangkan menurut Asosiasi Franchise Indonesia waralaba adalah suatu sistem pendistribusian barang atau jasa kepada pelanggan akhir dengan pewaralaba (franchisor) yang memberikan hak kepada individu atau perusahaan untuk melaksanakan bisnis dengan merek, nama, sistem, prosedur dan cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu tertentu meliputi area tertentu. Istilah waralaba berasal dari gabungan kata wara yang artinya lebih, dan laba artinya keuntungan.
Khususnya minimarket, kita mengenal banyak merk waralaba. Masing-masing merk memiliki persyaratan yang berbeda-beda terutama mengenai nilai waralaba, namun memiliki persamaan satu sama lain. Apa saja syarat umum yang harus kita penuhi untuk pewaralaba minimarket?
- Memiliki badan hukum dan ijin menjalankan usaha minimarket. Syarat ini memang diperlukan untuk bisnis apapun di Indonesia. Ini termasuk izin tetangga, domisili, SIUP, NPWP dan lainnya.
- Dimiliki oleh Warga Negara Indonesia.
- Menyediakan lokasi toko yang layak termasuk lahan parkir dan gudang untuk menampung produk yang belum terdisplay. Toko diwajibkan sudah memiliki Ijin Mendirikan Bangunan Ruko.
- Mempersiapkan dana investasi untuk membeli hak waralaba. Nilainya variatif dengan jangka waktu rata-rata 5 tahun. Kadang dana yang dipersiapkan juga termasuk untuk membeli persediaan toko.
- Bersedia mengikuti Standar Operasional dan Prosedur waralaba
Baca Lengkap : Hitung Sendiri Rasio Harga Rumah Versi Diri Sendiri
Recently Listed Properties
Meski tumbuh di kala pandemi, tapi yang namanya bisnis tetap memiliki resiko kerugian. Jangan sampai waralaba, menjadi “wah ra laba” jika diterjemahkan dalam bahasa Indonesia menjadi “duh tidak untung”.
Jadi jika kita ingin menjadi pewaralaba dari sebuah waralaba minimarket, kita perlu memahami potensi sebuah lokasi toko kita. Untuk memudahkan hal tersebut, kita perlu berpartner dengan agen properti profesional seperti Regina Realty untuk mendapatkan properti terbaik guna mendukung bisnis minimarket dan meminimilisir resikonya.
Referensi :
- https://www.pikiran-rakyat.com/ekonomi/pr-011551637/survei-minimarket-lokal-tumbuh-di-tengah-pandemi-covid-19
- https://id.wikipedia.org/wiki/Waralaba
- https://indomaret.co.id/karir/waralaba/info-waralaba/pola-dan-tahapan-waralaba.html
- https://alfamart.co.id/news-detail/Penasaran-dengan-Bisnis-Minimarket-Baca-Keuntungan-dan-Persyaratan-Franchise-Alfamart-Berikut
Temukan Hot Buyers Anda bersama kami di : >>https://t.co/UzgoSitdSx?amp=1<<
Ikuti perkembangan terbaru Info Terupdate seputar Properti hanya di reginarealty.co.id
Klik di sini