Home    Viral Curhatan Soimah tentang Pajak; Mengenal PPN KMS dan Ketentuannya

Viral Curhatan Soimah tentang Pajak; Mengenal PPN KMS dan Ketentuannya

 

Belum lama ini, Soimah Pancawati, seorang pesinden asal Yogyakarta, membagikan pengalaman kurang menyenangkan yang dialaminya dalam bersinggungan dengan petugas pajak. Salah satu contoh kasus yang diungkapkan Soimah adalah terkait pembangunan pendopo miliknya di Yogyakarta. Hal tersebut diungkapnya pada podcast di akun Youtube @mojokdotco.

Menurut Soimah, hasil pengukuran petugas pajak menunjukkan bahwa nilai pendopo yang sedang dibangun mencapai hampir 50 miliar, padahal ia tidak mengetahui secara pasti berapa anggaran yang telah dikeluarkan karena proyek tersebut belum selesai dibangun.

Seperti apakah sebenarnya peraturan pajak untuk membangun rumah? Berikut penuturan Yustinus Prastowo, staf khusus Menteri Keuangan yang dikutip berbagai media.

Our Agents

Yustinus Prastowo mengemukakan bahwa pengukuran bangunan oleh petugas pajak merupakan sebuah kegiatan yang lazim dilakukan dengan menggunakan surat tugas yang tegas dan jelas. Hal tersebut disebabkan oleh kewajiban membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berkisar 2% dari pengeluaran ketika membangun rumah dengan luas lebih dari 200 meter persegi tanpa menggunakan jasa kontraktor.

Yustinus Prastowo menambahkan bahwa petugas pajak melibatkan penilai profesional untuk memastikan bahwa tindakan yang dilakukan tidak semena-mena. Oleh karena itu, tugas yang dilakukan oleh petugas pajak memerlukan waktu dan perhatian yang sangat detail serta tidak dilakukan secara asal-asalan.

“Hasilnya nilai bangunan ditaksir 4,7 miliar bukan 50 miliar seperti klaim Soimah”, kata Yustinus Prastowo yang dikutip dari Instagram @katadatacoid

Recently Listed Properties

Peraturan PPN KMS

Bagaimana ketentuan dalam membangun sebuah rumah yang terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN)? Dalam kasus pembangunan pendopo Soimah, pajak yang dimaksud adalah PPN Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) yang diatur dalam Pasal 3 ayat 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2022. Besarannya dihitung dengan mengalikan tarif PPN secara umum yang berlaku saat ini, yaitu 11%, dengan persentase 20%. Oleh karena itu, saat ini tarif PPN KMS sebesar 2,2%.

Pajak Pertambahan Nilai Kegiatan Membangun Sendiri (PPN KMS) akan dikenakan apabila luas bangunan minimal mencapai 200 meter persegi dan digunakan sebagai tempat tinggal atau tempat usaha. Pembangunan yang dilakukan secara bertahap akan dianggap sebagai satu kegiatan selama periode tersebut berlangsung dalam jangka waktu kurang dari 2 tahun.

Studi Kasus

Agar rumah yang kita bangun tidak dikenai PPN KMS, rumah yang dibangun harus memiliki luas kurang dari 200 meter persegi dan dibangun secara bertahap dengan bagian yang dibangun tidak melebihi 200 meter persegi. Selain itu, perlu menunggu selama 2 tahun sebelum membangun sisa bagian yang kurang dari 200 meter persegi untuk menghindari kenaikan pajak tersebut.

Sebagai contoh, jika kita hendak membangun rumah 300 meter persegi, pada kita membangun 150 meter persegi terlebih dahulu hingga selesai. Setelah 2 tahun berlalu, kita dapat membangun 150 meter persegi berikutnya. Untuk itu diperlukan konsep rumah tumbuh agar rumah kita tetap dapat berfungsi dengan baik meski ada sebagian bangunan yang masih belum diselesaikan.

Sumber :

  1. https://www.instagram.com/p/Cq4tJ2lPAPT/
  2. https://www.youtube.com/embed/ovu73NNbj9o

 

Article

 

Temukan Hot Buyers Anda bersama kami di : >>https://t.co/UzgoSitdSx?amp=1<<

Ikuti perkembangan terbaru Info Terupdate seputar Properti hanya di reginarealty.co.id

Klik di sini

 

33075Like

Related Articles