Upaya KPK dan ATR/BPN Cegah Korupsi Dalam Urusan Properti
source : https://www.youtube.com/embed/DJdxg6qpT9g
Urusan properti, ujung-ujungnya adalah urusan legal tanahnya. Untuk memudahkan masyarakat mengajukan pengaduan praktik tidak pidana korupsi dalam urusan pertanahan, dibangunlah Whistleblowing System (WBS). WBS ini adalah saluran pengaduan praktik tindak pidana korupsi dalam rangka pemberantasan kegiatan korupsi.
Dikutip dari Kompas.com, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjalin kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menyediakan layanan WBS bagi masyarakat.KPK menawarkan dua opsi kepada Kementerian ATR/BPN dalam pembangunan sistem ini.
Baca Lengkap : Semen Instan, Bangun Rumah Lebih Cepat
Our Agents
Opsi pertama adalah KPK akan membangun dashboard yang disebut iWeb, dengan catatan kementerian/ lembaga telah memiliki sistem WBS. Amir Arif, Anggota Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Pengaduan KPK menyebutkan, dalam dashboard ini akan ditampilkan field-field yang telah disepakati berupa tanggal dan judul laporan, tempat kejadian, ataupun satuan kerja. KPK akan menginstal aplikasi Aruma Kopi di WBS yang sudah ada.
Sedangkan pada opsi kedua, KPK akan memberikan akses kepada yang bersangkutan untuk menggunakan dashboard yang telah dibangun KPK. Dengan catatan apabila kementerian/lembaga belum memiliki WBS.
Yulia Jaya Nirmawati selaku Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN menyebutkan, Kementerian ATR/BPN sebenarnya telah membangun WBS hanya saja terdapat kendala sehingga memutuskan untuk memanfaatkan dashboard yang sudah dibangun KPK, dengan kata lain memilih opsi yang kedua. Adanya kendala teknis membuat aplikasi WBS di sistem yang sudah ada sebelumnya tidak dapat digunakan. Maka opsi kedua menjadi pilihan yang lebih pas.
Baca Lengkap : Amazon Siapkan 28 Triliun Untuk Digelontorkan Bangun 20 Ribu Hunian
Our Agents
KPK akan melaksanakan asesmen, melakukan wawancara dengan beberapa pegawai, serta mengumpulkan data-data terkait informasi organisasi Kementerian ATR/BPN disamping membangun WBS.
Farid Hidayat, Kepala Bidang Pengembangan dan Inovasi Sistem Informasi Pusdatin dan LP2B Kementerian ATR/BPN pun juga sepakat dengan opsi kedua. Lantaran, Kementerian ATR/BPN tidak harus melakukan maintenance (pemeliharaan) data dan dapat memenuhi kegiatan yang telah ditentukan oleh KPK.
Disadur dari Kompas.com
Temukan Hot Buyers Anda bersama kami di : >>https://t.co/UzgoSitdSx?amp=1<<
Ikuti perkembangan terbaru Info Terupdate seputar Properti hanya di reginarealty.co.id
Klik di sini