Ukuran Standar Ideal Luas Rumah di Indonesia
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) berencana untuk mengurangi batas minimal luas rumah subsidi, baik dari sisi luas tanah maupun bangunan. Rencana tersebut tercantum dalam draf Keputusan Menteri PKP yang saat ini tengah dirancang.
Aturan ini akan mengatur tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah dalam Pelaksanaan Perumahan Kredit/Pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.
Rencana tersebut pun menuai perhatian dan kekhawatiran publik. Kebijakan ini dinilai dapat berdampak negatif terhadap kelayakan hunian, kenyamanan penghuni, hingga memicu potensi terjadinya kawasan kumuh.
Terdapat penurunan signifikan pada batas minimal luas rumah subsidi jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya, yakni Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023.
Minimal luas tanah yang sebelumnya ditetapkan sebesar 60 meter persegi dikurangi menjadi 25 meter persegi. Sedangkan batas minimal luas bangunan yang sebelumnya 21 meter persegi dikurangi menjadi 18 meter persegi.
Meski demikian, batas maksimal luas rumah subsidi tidak mengalami perubahan, yakni maksimal 200 meter persegi untuk tanah dan 36 meter persegi untuk bangunan.
Lantas muncul pertanyaan, sebenarnya berapa luas rumah yang dinilai ideal?
Luas Rumah Ideal di Indonesia
Berdasarkan Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah (Kepmen Kimpraswil) Nomor 403/KPTS/M/2002, luas rumah ideal ditentukan berdasarkan kebutuhan minimal ruang per orang, yang mencakup aktivitas seperti tidur, makan, mandi, hingga ruang gerak.
Standar minimal kebutuhan ruang per orang ialah 7,2 meter persegi. Artinya, jika dihuni tiga orang, rumah idealnya minimal memiliki luas 21,6 meter persegi, dan 28,8 meter persegi untuk empat orang. Adapun standar kebutuhan ruang yang berlaku umum di Indonesia adalah 9 meter persegi per orang, sehingga rumah untuk tiga orang minimal berukuran 27 meter persegi, dan 36 meter persegi untuk empat orang.
Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI), Joko Suranto, menyatakan bahwa standar luas rumah sebaiknya mengacu pada ketentuan SNI atau WHO. WHO menetapkan luas ideal sebesar 10–12 meter persegi per orang, sementara SNI menetapkan 9 meter persegi.
Ia menegaskan bahwa luas rumah minimal 36 meter persegi untuk keluarga berisi empat orang masih berada di batas bawah kelayakan.
Senada, Ketua Umum Apersi, Junaidi Abdillah, menyatakan bahwa rumah subsidi dengan luas ruang kurang dari 9 meter persegi per orang berisiko tidak memenuhi standar kesehatan bagi penghuninya.
Recently Listed Properties
Beberapa Perbandingan Luas Rumah Ideal di Luar Negeri
Jika kita bandingkan secara global, standar luas hunian satu kamar tidur di Inggris yang mencapai 37 m² tergolong sangat besar. Negara-negara lain memiliki acuan yang jauh lebih kecil. Jepang, misalnya, hanya menetapkan standar seluas 25 m², meski sebelumnya sempat di angka 18 m² pada 2011. Spanyol dan Italia berada di angka 20 m², bahkan Italia baru saja menurunkan standar dari 28 m² pada tahun 2024. Belanda menetapkan 18 m², dan Prancis yang paling kecil—hanya 14 m².
Namun, luas ruang aktual yang digunakan per individu di negara maju tidak berbeda terlalu jauh, meskipun standar ruangnya bervariasi. Rata-rata ruang per orang—termasuk pemilik rumah—di kota-kota seperti London, Tokyo, dan Paris berkisar sekitar 31 m².
Hal ini menunjukkan bahwa kemampuan finansial atau pendapatan memiliki peran yang lebih besar dalam menentukan seberapa luas ruang tinggal seseorang, dibandingkan dengan aturan standar ruang yang ditetapkan pemerintah.
Our Agents
Temukan Hot Buyers Anda bersama kami di : >>https://t.co/UzgoSitdSx?amp=1<<
Sumber: Kompas.com, CentreForCities.org dan sumber lainnya
43777Like