Home    Terobosan Satgas Perumahan Presiden Baru RI Usulkan Penghapusan PPN Demi Efisiensi

Terobosan Satgas Perumahan Presiden Baru RI Usulkan Penghapusan PPN Demi Efisiensi

Satgas Perumahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto mengusulkan penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di sektor perumahan sebagai salah satu upaya efisiensi yang diharapkan dapat merangsang pertumbuhan sektor perumahan, terutama perumahan rakyat. Usulan ini disampaikan oleh Ketua Satgas Perumahan Tim Transisi Presiden Terpilih Prabowo, Hashim Djojohadikusumo, yang juga merupakan adik dari Prabowo Subianto. 

Article

Tanpa PPN, Harga Lebih Terjangkau

Hashim menyatakan bahwa penghapusan PPN dapat mengurangi biaya rumah secara signifikan, yaitu sekitar 11-12%, sehingga menjadi lebih terjangkau bagi masyarakat.

Hashim juga menjelaskan bahwa selain penghapusan PPN, Satgas berencana untuk melakukan efisiensi di berbagai sektor terkait perumahan. Misalnya, biaya notaris yang biasanya mencapai 5% dari total harga rumah juga akan dikurangi. 

Semua langkah ini diambil untuk membuat biaya pembangunan dan pembelian rumah menjadi lebih efisien, dengan harapan dapat merangsang pertumbuhan pasar perumahan yang lebih signifikan.

Langkah ini juga mencakup rencana pendirian Kementerian Perumahan yang terpisah dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yang menurut Hashim akan memungkinkan fokus yang lebih besar pada isu-isu perumahan dan mempermudah implementasi kebijakan yang pro-rakyat.

Rencana Kenaikan PPN Menjadi 12%

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menyerahkan keputusan terkait rencana kenaikan PPN menjadi 12% kepada pemerintahan baru. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, juga menyatakan bahwa penetapan kenaikan PPN ini akan tergantung pada kebijakan pemerintahan berikutnya. 

Rencana kenaikan ini sebenarnya telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), di mana tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10% telah dinaikkan menjadi 11% pada 1 April 2022, dan direncanakan akan kembali naik menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025.

Recently Listed Properties

Jika pemerintahan berikutnya menyetujui kenaikan PPN ini, penyesuaian tersebut akan dimasukkan dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) 2025. 

Namun, dengan adanya usulan dari Satgas Perumahan Prabowo untuk menghapus PPN di sektor perumahan, ada kemungkinan perubahan kebijakan yang signifikan di masa depan.

PPN Ditanggung Pemerintah Hingga Desember 2024

Sebagai informasi tambahan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga menyampaikan bahwa pemerintah sepakat untuk meningkatkan insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) di sektor properti. 

Insentif ini, yang sebelumnya hanya sebesar 50% untuk semester II tahun 2024, telah ditingkatkan menjadi 100% hingga Desember 2024. Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat daya beli masyarakat kelas menengah serta mendorong sektor konsumsi, yang merupakan salah satu motor penggerak utama perekonomian nasional.

Usulan penghapusan PPN di sektor perumahan oleh Satgas Perumahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto ini, jika diterapkan, diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan terhadap sektor properti, terutama dalam membantu masyarakat untuk lebih mudah memiliki rumah. 

Kebijakan ini juga berpotensi memperkuat daya saing industri properti Indonesia di tengah persaingan regional dan global.

Our Agents

Temukan Hot Buyers Anda bersama kami di : >>https://t.co/UzgoSitdSx?amp=1<<

Referensi: 

  • https://economy.okezone.com/read/2024/09/01/470/3057197/adik-prabowo-usul-hapus-ppn-properti-kenapa
  • https://mediaindonesia.com/ekonomi/697337/insentif-ppn-dtp-ditambah-agar-publik-mudah-dapatkan-hunian-dan-dongkrak-penjualanhunian

 

37810Like

Related Articles