Home    Ternyata Beli Tanah Sawah Itu Ada Banyak Syaratnya

Ternyata Beli Tanah Sawah Itu Ada Banyak Syaratnya 

Membeli sawah bisa menjadi salah satu alternatif investasi di properti. Selain harganya diharapkan untuk bisa naik, sawah juga menghasilkan pertanian yang bermanfaat buat kita. Namun ternyata tidak semua orang diperbolehkan membeli tanah sawah.

Bagaimana prosedur membeli tanah sawah dan alasan mengapa tidak semua orang diijinkan membeli tanah sawah?

Our Agents

KTP Domisili Setempat

Untuk membeli tanah sawah, dibutuhkan KTP domisili setempat. Kebijakan ini bertujuan untuk mengendalikan harga dan kepemilikan tanah sawah di Indonesia, serta memperkuat kepemilikan tanah oleh penduduk setempat dan mencegah pengambilalihan tanah oleh pihak luar. Maka jika kita hendak membeli tanah sawah, kita memastikan bahwa memiliki KTP dengan domisili setempat.

“Ketika pemilik tanah beli di lokasi sawah itu harus ber-KTP setempat,” tegas Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIJ Krido Priyatno yang dikutip dari Instagram Radar Jogja.

Menurut Krido, aturan tersebut telah diatur dalam UU Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, yang menegaskan bahwa pembeli tanah sawah harus memiliki domisili di wilayah setempat dan tidak boleh dari luar daerah.

Recently Listed Properties

Tak Diijinkan Dipecah Saat Membeli

Ketentuan lain yang perlu dipahami dalam pembelian tanah sawah adalah tidak diperbolehkannya membeli sebagian kecil dari lahan sawah yang ingin dibeli. Sebagai contoh, jika ada sebidang tanah sawah seluas 1.000 meter persegi, maka tidak diizinkan untuk membelinya hanya sebesar 200 meter persegi.

Ketentuan ini diberlakukan untuk menjaga keutuhan dan konsistensi dari lahan sawah, serta mencegah terjadinya fragmentasi atau pembagian-pembagian kecil yang berpotensi merusak tata ruang

“Masing-masing kabupaten punya kewenangan berapa luas pengajuan pengeringan masing-masing untuk tempat tinggal, usaha, itu ada. Itu cara pengendalian,” bebernya.

Tak Boleh Bertentangan Dengan Fungsi Tata Ruan

Krido menambahkan bahwa fungsi tanah harus selalu sesuai dengan aturan tata ruang yang berlaku. Dalam hal ini, ada kasus dimana lahan pertanian yang seharusnya tidak dapat diubah fungsinya, karena termasuk dalam lahan sawah yang dilindungi. Hal ini disebut sebagai Lahan Sawah Dilindungi (LSD), dan pengalihan fungsinya harus mendapat izin khusus dari pihak berwenang.

“Kalau itu lahan pertanian ya dipertahankan jadi lahan pertanian apalagi kalau lokasi tersebut termasuk LSD, lahan sawah dilindungi,” sebutnya.

Sumber : https://www.instagram.com/p/CrckUuVv4TF

Article

 

Temukan Hot Buyers Anda bersama kami di : >>https://t.co/UzgoSitdSx?amp=1<<

Ikuti perkembangan terbaru Info Terupdate seputar Properti hanya di reginarealty.co.id

Klik di sini

 

33118Like