Home    Tentang Sertifikat Hak Guna Usaha

Tentang Sertifikat Hak Guna Usaha

source : https://www.youtube.com/embed/P_FEq6GC0_0

Artikel ini akan membicarakan mengenai HGU (Hak Guna Usaha), kita akan sama-sama membahas informasi lengkapnya. Aturan HGU terdapat dalam PP No.40 Tahun 1996.

 

Pemberian HGU

HGU tidak bisa asal-asalan diberikan kepada orang lain, harus mengikuti aturan yang berlaku yaitu sesuai dengan keputusan pemberian hak oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

HGU sudah tercatat sejak didaftar oleh Kantor Pertanahan dalam buku tanah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Pemberian HGU juga wajib didaftarkan dalam buku tanah pada Kantor Pertanahan. Pemegang HGU akan mendapatkan sertifikat hak atas tanah sebagai tanda bukti kepemilikan hak.

 

Baca Lengkap : [Live Webinar] 19 Rules in Property Investment

Our Agents

 

Peralihan HGU

Peralihan HGU dapat terjadi dengan beberapa cara diantaranya:

  1. jual beli;
  2. tukar menukar;
  3. penyertaan dalam modal;
  4. hibah;

Sama seperti dengan pemberian, peralihan HGU ini juga harus didaftarkan di Kantor Pertanahan tetapi ada beberapa hal yang harus diperhatikan diantaranya adalah:

  1. Peralihan HGU karena jual beli kecuali melalui lelang, tukar-menukar, penyertaan dalam modal, dan hibah dilaksanakan dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Sedangkan untuk Jual beli yang dilakukan dengan skema pelelangan dibuktikan dengan Berita Acara Lelang.
  2. Untuk Peralihan HGU karena warisan harus dibuktikan dengan surat wasiat atau surat keterangan waris yang dibuat oleh instansi berwenang.

 

Perpanjangan HGU

Pemegang hak dapat melakukan perpanjangan hak dengan mengajukan permohonan langsung. Syarat yang harus dipenuhi untuk dapat melakukan perpanjangan HGU adalah sebagai berikut:

  1. Tanah yang dimaksud masih diusahakan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat dan tujuan pemberian hak tersebut;
  2. Pemegang hak memenuhi syarat-syarat pemberian hak tersebut dengan baik; dan
  3. Syarat sebagai pemegang hak masih terpenuhi oleh pemegang hak.

 

Pembaharuan HGU

Selain diperpanjang, HGU juga dapat diperbarui. Pembaharuan HGU juga harus berdasarkan permohonan dari pemegang hak, sama halnya dengan perpanjangan. Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  1. Tanah yang dimaksud masih diusahakan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat dan tujuan pemberian hak tersebut;
  2. Pemegang hak memenuhi syarat-syarat pemberian hak tersebut dengan baik; dan
  3. Syarat sebagai pemegang hak masih terpenuhi oleh pemegang hak.

 

Baca Lengkap : Kisah Eka Tjipta Widjaja, Pendiri Sinar Mas, Salah Satu Pengembang Properti Tersukses di Indonesia

Recently Listed Properties

 

Pembaharuan dan Jangka Waktu Perpanjangan

Pembahaaruan atau permohonan perpanjangan HGU guna kepentingan penanaman modal dapat dilakukan bersamaan dengan menyetor uang pemasukan yang ditentukan. Pembaharuan atau perpanjangan HGU hanya akan dikenakan biaya administrasi yang besarnya ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.

Pembaruan atau permohonan perpanjangan HGU wajib diajukan paling lambat dua tahun sebelum masa berlaku dari HGU habis. Selanjutnya, pembaruan dan perpanjangan HGU akan dicatat dalam buku tanah pada Kantor Pertanahan.

 

 

Temukan Hot Buyers Anda bersama kami di : >>https://t.co/UzgoSitdSx?amp=1<<

Ikuti perkembangan terbaru Info Terupdate seputar Properti hanya di reginarealty.co.id

Klik di sini

Article

Submit your review
1
2
3
4
5
Submit
     
Cancel

Create your own review

Average rating:  
 0 reviews
30875Like

Related Articles