Tata Cara Penggunaan Tanah Negara
Pada kesempatan kali ini kita akan membahas tentang apa itu Tanah negara. Dalam Undang-Undang Dasar Negara RI tahun 1945, kita sudah mengatahui istilah tanah dikuasai oleh negara yang sering kita dengar di Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan:
“Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
BACA JUGA : Start Up Ini Membeli Rumah Anda, Tanpa Anda Perlu Keluar dari Rumah Anda
Tanah negara adalah tanah yang haknya langsung dikuasai negara, namun masyarakat dapat memanfaatkan tanah tersebut atas izin negara yang nantinya dituangkan dalam perjanjian dengan poin-poin yang jelas. Negara sebagai pemilik hak atas tanah memberikan beberapa hak kepada masyarakat yaitu hak guna usaha dan bangunan, hak pakai, hak usaha bagi hasil, dan hak menumpang dalam jangka waktu tertentu.
Penyebutan mengenai tanah negara kerap kali kita dengar di lontarkan oleh berbagai pihak. Sangat disayangkan apabila pengucapan mengenai tanah negara sering dilontarkan namun tidak difahami secara mendalam maknanya.
BACA JUGA : Dijual Rumah Donald Trump Sewaktu Kecil Harga 40,7 Milyar Rupiah
Oleh karenanya perlu dipahami secara keseluruhan makna serta sejarah dari penggunaan istilah tanah negara yang di kenal di Indonesia.
Indonesia secara yuridis telah mengatur dengan jelas mengenai tanah bagi bangsanya, atau mengenai tanah bagi rakyatnya, sejak pertama membangun negara sebagai negara merdeka.
Kejadian penggusuran dan sengketa seperti yang banyak terjadi, kemungkinan disebabkan oleh masyarakat yang tidak sadar akan hak dan kewajiban mereka atas tanah tersebut. Walau begitu, masyarakat tidak perlu khawatir, mereka hanya perlu paham betul tentang hukum dan peraturan dalam penggunaan tanah negara.
Tanah yang dikuasai Negara bisa dimohonkan hak milik. Dengan ketentuan dan tata caranya diatur dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan.
Ikuti perkembangan terbaru Info Terupdate seputar Properti hanya di reginarealty.co.id.
Klik di sini.
13745Like