Home    Tata Cara Mewariskan Properti Kepada Orang yang Anda Cintai

Tata Cara Mewariskan Properti Kepada Orang yang Anda Cintai

 

 

Ada kalanya orang tua menghibahkan harta propertinya kepada anaknya bukan melalui proses waris. Bisa juga seorang kakak kandung ingin memberikan harta propertinya kepada adik kandungnya. Namanya juga sedarah, hibah menghibah harta kerap dilakukan. Namun terkait harta properti, diatur detil dan akan muncul biaya pajak yang musti diperhatikan.

Bagaimana caranya dan apa saja kewajiban pajaknya?

Pertama, kita musti sepakati dahulu apa pengertian dari hibah itu sendiri. Pengertian hibah terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) pasal 1666, yaitu  suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu.

 

BACA JUGA Punya Penghasilan Dari Sewa Rumah, Harus Dihitung Pajaknya Lho

 

Kedua, adalah tentang syarat dan tata cara serta akta hibah. Nah berdasar KUHPerdata, semua orang boleh memberikan atau menerima hibah kecuali mereka yang dianggap tidak mampu oleh undang-undang. Semisal anak-anak di bawah umur tidak boleh menghibahkan hartanya kecuali dalam hal-hal tertentu dan diatur di bab lain di KUH Perdata.

Hibah juga harus dituangkan dalam akta notaris dan akta hibah asli disimpan di notaris. Hibah kepada orang yang belum dewasa harus diterima oleh orang yang melakukan kekuasaan orang tua, biasa disebut wali atau pengampunya yang telah ditetapkan kuasanya oleh Pengadilan Negeri.

Peralihan hak atas harta properti melalui hibah perlu dibuktikan dengan kata yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang. Pembuatan akta hibah didepan para pihak yang melakukan hibah dan penerima hibah serta disaksikan oleh minimal 2 orang saksi yang memenuhi syarat hukum. Paling lambat 7 hari kerja setelah ditanda tangani akta hibah, PPAT wajib melaporkan akta hibah dan dokumen pendukung kepada kantor pertanahan untuk didaftarkan. 

 

BACA JUGA Begini Tata Caranya Agar Bisa Bebas BPHTB di Jakarta

 

Nah terkait biaya-biaya pajak atas adanya akta hibah adalah Pajak Penghasilan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Untuk Pajak Penghasilan dikenakan bila hibah bukan kepada garis keturunan. Orang tua ke anak tidak dikenakan Pajak Penghasilan. Sedangkan kakak ke adik sekandung atau sebaliknya dikenakan Pajak Penghasilan sesuai peraturan yakni 2,5% dari nilai properti.

Sedangkan BPHTB dikenakan sebesar 5% dari nilai properti setelah dikurangi dengan nilai jual obyek tidak kena pajak. Untuk area Jakarta, kita bisa mendapatkan BPHTB nol rupiah apabila peralihan hak atas tanah dan bangunan ini yang pertama kali kita lakukan.

Itu kalau tentang hibah, tapi kalau tentang jual beli sewa properti, tentu saja ke ReginaRealty.co.id. Agen properti terbaik. We Do Your Homework.

 

Ikuti perkembangan terbaru Info Terupdate seputar Properti hanya di reginarealty.co.id.

Klik di sini.

16320Like