Home    Tak Perlu Khawatir, Begini Cara Ubah HGB ke SHM

Tak Perlu Khawatir, Begini Cara Ubah HGB ke SHM

Membeli rumah dari developer, kerap kali sertifikat tanahnya berupa Hak Guna Bangunan (HGB). Seringkali, kita sebagai konsumen berpikir dua kali, mengapa bukan SHM (Sertifikat Hak Milik). Tapi perlu diketahui bahwa developer properti seharusnya berbadan hukum, maka sebagai badan hukum, developer properti tidak mungkin menjual rumah dalam SHM, karena badan hukum hanya diperbolehkan memiliki aset properti dengan sertifikat HGB.

Namun kita sebagai konsumen, dapat merubah HGB menjadi SHM setelah terjadi akad jual beli. Meski sebaiknya ditanyakan terlebih dahulu kepada developer properti atau notaris setempat apakah rumah yang kita akan beli, bisa diubah menjadi SHM dari HGB.

Our Agents

Prosedur Merubah HGB menjadi SHM

Kita bisa meminta bantuan pihak notaris untuk mengurus perubahan HGB ke SHM. Meski demikian, kita bisa mengurus sendiri perubahan HGB ke SHM. Jika kita ingin mengubah hak guna bangunan menjadi sertifikat Hak Milik sendiri, silakan ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Mengunjungi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di daerah properti yang bersangkutan. Mendatangi ke loket layanan dan menyerahkan dokumen persyaratan yang telah dipersiapkan untuk mengubah hak guna bangunan.
  2. Kita akan diminta mengisi formulir permohonan yang ditandatangani di atas materai. Di dalam formulir, kita harus mengisi pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa, luas tanah yang diinginkan, pernyataan bahwa tanah dikuasai secara fisik, dan pernyataan bahwa kita tidak memiliki lebih dari lima bidang tanah untuk rumah tinggal.
  3. Melakukan pembayaran di loket pembayaran. Harga pendaftaran untuk luas tanah maksimal 600 m2 adalah Rp50.000.
  4. Setelah lima hari dari kunjungan kita ke loket layanan, kita dapat mengambil sertifikat Hak Milik (SHM).

Recently Listed Properties

Dokumen Yang Diperlukan

Untuk mengajukan permohonan mengubah hak guna bangunan di kantor pertanahan di area properti yang luas lahannya tidak lebih dari 600 m2, berikut dokumen-dokumen yang diperlukan:

  1. Surat permohonan, berisi permohonan kepada kepala kantor pertanahan tempat lokasi properti berada.
  2. Sertifikat asli HGB beserta beberapa lembar fotokopinya.
  3. Fotokopi IMB (Izin Mendirikan Bangunan) tempat tinggal atau surat keterangan dari kelurahan jika belum memiliki IMB.
  4. Fotokopi SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan) Tahun Berjalan untuk melihat rekam jejak pembayaran pajak dan kondisi lahan.
  5. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga untuk perorangan, atau akta pendirian usaha jika mewakili badan hukum.
  6. Surat kuasa dan identitas diri penerima kuasa, jika mengurus proses ini dengan diwakili orang lain, seperti notaris.
  7. Surat pernyataan bermeterai bahwa tidak memiliki tanah perumahan lebih dari 5 bidang sesuai Keputusan Menteri Agraria/Kepala BPN No. 6 Tahun 1998 tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah untuk Rumah Tinggal. Dalam surat pernyataan tersebut, harus menyatakan bahwa SHM yang diminta tidak melebihi 5 bidang atau luas maksimal 5.00

Untuk permohonan mengubah HGB dengan luas di atas 600 m2, kita harus melakukan permohonan hak milik berupa konstatering report di BPN. Dokumen yang diperlukan sama seperti di atas. Setelah surat permohonan dan berkas diterima secara lengkap, kita akan menunggu petugas pengukuran dari BPN melakukan pengukuran ke lokasi. Hasil ukur ini akan dicantumkan dalam peta tanah yang ada di BPN.

Setelah melewati proses tersebut, BPN akan menerbitkan surat ukur yang ditandatangani kepala seksi pengukuran dan pemetaan. Selanjutnya, seksi Pemberian Hak Tanah (PHT) akan memproses pemberian hak dengan menerbitkan SK Hak berupa SK Hak Milik. Sertifikat pun akan diterbitkan di seksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI) dalam bentuk Sertifikat Hak Milik yang sudah dibukukan.

Referensi : https://www.rumah.com/panduan-properti/ingin-mengubah-sertifikat-hak-guna-bangunan-menjadi-sertifikat-hak-milik-ini-caranya-7859

Article

 

Temukan Hot Buyers Anda bersama kami di : >>https://t.co/UzgoSitdSx?amp=1<<

Ikuti perkembangan terbaru Info Terupdate seputar Properti hanya di reginarealty.co.id

Klik di sini

33002Like

Related Articles