Tak Lagi Ribet, Begini Cara Daftar Sertifikat Tanah Lewat Aplikasi
Kini, berkat layanan digital yang telah dihadirkan oleh pemerintah masyarakat bisa mengurus sertifikat tanah tanpa harus datang ke notaris atau kantor pertanahan. Masyarakat dapat melakukan pendaftaran secara online dengan menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Aplikasi Sentuh Tanahku ini memungkinkan masyakarat untuk melakukan pendaftaran, pengisian data, pengunggahan dokumen, serta pengunduhan Sertifikat Tanah Elektronik (Sertipikat-el). Sertifikat-el ini tersimpan di sistem BPN dalam bentuk digital, memiliki QR Code dan tanda tangan elektronik yang sah dan tersertifikasi, sehingga aman dan praktis.
Cara Mengurus Sertifikat Tanah Secara Online
- Unduh aplikasi Sentuh Tanahku di Google Play Store atau App Store.
- Daftar akun baru, verifikasi identitas (NIK), kemudian aktivasi akun di kantor BPN terdekat.
- Klik menu “Pendaftaran Tanah”, isi data bidang tanah sesuai kepemilikan.
- Unggah dokumen seperti KTP, KK, SPPT PBB, dan bukti kepemilikan tanah (girik, AJB, warisan, dsb).
- Jadwalkan pengukuran oleh petugas BPN.
- Bayar biaya sesuai PNBP yang muncul di aplikasi.
- Pantau prosesnya lewat aplikasi hingga Sertipikat-el bisa diunduh.
Cara Mengubah Sertifikat Fisik Jadi Sertipikat-el
Masyarakat yang masih memiliki sertifikat tanah yang lama atau masih dalam bentuk fisik, dapat mengalihkannya ke bentuk digital sesuai Permen ATR/BPN No. 1 Tahun 2021.
Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
- Datangi kantor pertanahan sesuai lokasi tanah.
- Bawa:
- Sertifikat asli
- Formulir permohonan
- KTP dan KK (fotokopi yang dilegalisasi)
- Surat kuasa (jika dikuasakan)
- Akta pendirian (jika pemohon badan hukum)
- Bayar biaya penggantian blanko.
Recently Listed Properties
Rincian Biaya Pengurusan
Mengacu pada PP No. 128 Tahun 2015, biaya ditentukan oleh jenis layanan, lokasi, dan luas tanah. berikut komponen utama biaya:
- Pengukuran tanah:
Rumus: (Luas ÷ 500 × HSBKu) + Rp100.000
Contoh: 500 m², HSBKu Rp80.000 → Rp180.000 - Pemeriksaan tanah oleh Panitia A:
Rumus: (Luas ÷ 500 × HSBKpa) + Rp350.000 - Pendaftaran hak dan penerbitan sertifikat:
Rp50.000 per bidang untuk perorangan - Biaya transportasi dan akomodasi (jika diperlukan)
Dengan layanan digital ini, proses pembuatan sertifikat tanah kini jadi lebih efisien, transparan, dan aman. Masyarakat dapat memantau status permohonan secara real time dan menghindari praktik percaloan.
Our Agents
Temukan Hot Buyers Anda bersama kami di : >>https://t.co/UzgoSitdSx?amp=1<<
Sumber: Detik.com
44252Like