Tak Kunjung AJB Sejak 1998, Artis Ivanka Suwandi Laporkan Pengembang
source : https://www.youtube.com/embed/Jb1C5GwWCUA
Lagi, seorang artis sinetron dan layar lebar mengalami kasus jual beli properti dengan pengembang di Bali. Ivanka Suwandi, pemeran tokoh Oma Can dalam sinetron “Ikatan Cinta” tersebut, membeli sebidang tanah dan bangunan dari pengembang sejak tahun 1996 namun ketika Ivanka menghendaki AJB, ternyata properti tersebut telah berpindah tangan.
Baca Lengkap : UNTUNG JANGKA PANJANG DI AWAL TAHUN
Our Agents
Dikutip dari HarianTerbit.com, kronologi kasus ini dimulai ketika Ivanka Suwandi pada tahun 1996 membeli sebidang tanah dari dua kavling tanah yang dijadikan satu di Perumahan Pondok Kampial Permai, Badung Bali. Tanah tersebut telah dilunasi pada tahun 1997 dan pada tahun 1998 sebuah bangunan telah berdiri. Pengembang pun telah menserahterimakan kunci rumah. Namun penandatanganan Akta Jual Beli dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagaimana dijanjikan oleh pihak pengembang belum terlaksana.
Ketika Ivanka menanyakan kepada pengembang perihal penandatanganan AJB, pihak pengembang menjawab bahwa AJB belum bisa dilakukan karena masih menunggu pemecahan setipikat tanah dari sertipikat induk.
Tahun 2019, Ivanda mendapati rumah yang dibelinya telah berubah bentuk. Kemudian bersama suami, Ivanka mendatangi notaris yang ditunjuk oleh pengembang dan mendapati bahwa tanah dan bangunan tersebut telah berpindah tangan kepada orang lain. Bapak R, yang kala itu menjabat posisi Komisaris dari pengembang telah menjual properti tersebut kepada pihak lain.
Baca Lengkap : Arsitektur Dengan Batu Bata Abu-abu dan Hitam
Recently Listed Properties
Ivanka pun mendatangi pengembang dan tetap meminta haknya. Pengembang menawarkan kavling pengganti, namun Ivanka bersikukuh mendapatkan properti yang telah membeli lunas karena tanah dan rumah yang dibelinya itu memiliki nilai history bagi Ivanka. Rumah itu adalah rumah pertama Ivanka yang dibeli dengan uang hasil bekerja menjadi artis. Laporan ke Polda Bali telah dilakukan Ivanka pada tanggal 13 November 2019 dan 4 Desember 2019 Polda Bali memulai penyelidikan.
Selang 3 tahun berlalu, menunjuk Advokat Surahman. MD, SH. MH., dari Kantor Hukum SS & Partners untuk menindaklanjuti kasus ini. Tanggal 3 Januari 2022 lalu, dikutip dari WowKeren.com, Ivanka kembali ke Bali untuk melengkapi BAP di Polda Bali.
Referensi :
- https://harianterbit.com/lifestyle/read/155652/Raib-Secara-Kasat-Mata-Ivanka-Suwandi-Tuntut-Keadilan-Terkait-Tanah-dan-Rumahnya
- https://www.wowkeren.com/berita/tampil/00404261.html
Temukan Hot Buyers Anda bersama kami di : >>https://t.co/UzgoSitdSx?amp=1<<
Ikuti perkembangan terbaru Info Terupdate seputar Properti hanya di reginarealty.co.id
Klik di sini