Tak Hanya Properti, Berikut Aset Yang Wajib Dilaporkan dalam SPT Tahunan
Sekarang sudah bulan Maret 2023, tenggat pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi tinggal beberapa hari lagi. Tepatnya pada 31 Maret 2023, pelaporan bagi wajib pajak orang pribadi selesai.
Neilmaldrin Noor, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, menghimbau agar wajib pajak segera melakukan pelaporan melalui online. Dia pun mengingatkan agar semua harta yang dimiliki atau diperoleh sepanjang tahun itu dilaporkan.
Our Agents
Dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (20/03/2023), Neil menegaskan, “Pada prinsipnya semua harta dilaporkan dalam SPT”
Menurut Neil, seluruh harta yang dilaporkan harus dilaporkan tanpa adanya nilai minimal, mulai dari uang tunai, sepeda, handphone, rumah, saham, bahkan utang, pada formulir SPT. Wajib pajak juga diharuskan melaporkan berbagai produk investasi yang menjadi aset, seperti saham, NFT, dan aset kripto. Aset NFT maupun aset digital lainnya wajib dilaporkan di SPT Tahunan dengan menggunakan nilai pasar tanggal 31 Desember pada tahun pajak tersebut.
Neil menegaskan kembali bahwa semua harta harus dilaporkan, termasuk berbagai produk investasi yang telah menjadi aset wajib pajak. Hal ini diperlukan untuk memastikan perhitungan pajak dari penghasilan yang wajib dilaporkan. Neil juga menegaskan bahwa harta yang telah dilaporkan tidak akan dikenakan pajak kembali.
Tanah, rumah, ruko, apartemen, kondominium, gudang dan aset properti lainnya termasuk harta tak bergerak yang wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan.
Recently Listed Properties
Selain aset properti dan harta tak begerak tersebut di atas, berikut adalah susunan kategori harta dalam SPT:
- Kas dan setara kas, meliputi uang tunai, tabungan, giro, deposito, dan setara kas lainnya.
- Piutang
- Investasi, meliputi saham, obligasi, surat utang, reksadana, instrumen derivatif, penyertaan modal dalam perusahaan tertutup dan terbuka, dan investasi lainnya, seperti kripto dan NFT.
- Alat transportasi, meliputi sepeda, sepeda motor, mobil, dan alat transportasi lainnya.
- Harta bergerak lainnya, meliputi logam mulia, batu mulia, barang seni dan antik, kapal pesiar, pesawat terbang, peralatan elektronik (seperti PC, laptop, dan smartphone, PS5), furnitur, tas, dan harta bergerak lainnya.
Referensi : https://www.cnbcindonesia.com/news/20230320063433-4-423014/cek-daftar-harta-wajib-lapor-di-spt-pajak-rumah-motor-hp
Article
Temukan Hot Buyers Anda bersama kami di : >>https://t.co/UzgoSitdSx?amp=1<<
Ikuti perkembangan terbaru Info Terupdate seputar Properti hanya di reginarealty.co.id
Klik di sini
32998Like