Home    Tahun 2050, Jakarta Dicanangkan Tak Lagi Gunakan Septictank

Tahun 2050, Jakarta Dicanangkan Tak Lagi Gunakan Septictank

Pada 2050 mendatang Provinsi DKI Jakarta berencana untuk tidak lagi mengandalkan septic tank dalam menampung air limbah. 80 persen air limbah akan dialirkan menggunakan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik-Terpusat (SPALD-T).
Hal tersebut disampaikan oleh Aris Supriyanto selaku Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Paljaya dalam acara Sosialisasi Bersama SPALD-T di Jakarta, Selasa (8/11/2022).

Our Agents

“Target layanan itu mengikuti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), seperti sampai tahun 2022 targetnya sekitar 20 persen,” ungkap Aris.

Untuk saat ini layanan SPALD-T Perumda Paljaya baru beroperasi di Jakarta Selatan dengan capaian 13 persen.  Pada mulanya saluran perpipaan air limbah terpusat di Jakarta Selatan ini sudah dibangun sejak tahun 1980-an melalui Jakarta Sewerage and Sanitation Project (JSSP), tepatnya di kawasan Setia Budi dan Tebet, Aris menjelaskan.

Saat ini beberapa ruas jalan yang sudah terkoneksi dengan SPALD-T Perumda Paljaya antara lain Jalan HR Rasuna Said, Gatot Subroto, Kuningan, Sudirman, Manggarai, SCBD, Guntur hingga Setia Budi. Karena itulah, gedung perkantoran yang berada di Jakarta Selatan, terutama yang melewati jalan-jalan tersebut harus memiliki SPALD-T yang dikelola oleh Perumda Paljaya.

Recently Listed Properties

“Jadi nanti semuanya (pipa air limbah gedung perkantoran di Jaksel) harus bisa disambungkan ke jaringan yang sudah disiapkan oleh pihak Perumda Paljaya. Sehingga nanti pengelolaannya terpusat, tidak satu per satu,” ungkap Munjirin selaku Walikota Jakarta Selatan dalam kesempatan yang sama.

Dengan adanya langkah awal ini, Munjirin berharap ke depannya tak ada lagi gedung atau rumah yang membuang limbahnya secara sembarangan.

“Setelah sosialiasi ini, kita harapkan pengelola gedung tersebut untuk mengurus perizinan, kemudian menyambungkan dengan jaringan yang sudah disiapkan,” imbuhnya.

SPALD-T Peruma Paljaya telah menerapkan baku mutu cukup ketat dan memenuhi peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sehingga diyakini mampu memberikan berbagai manfaat kepada konsumen.

Tak hanya itu, mengingat pengelolaan secara mandiri memiliki lebih banyak risiko, konsumen bisa lebih berhemat dari segi ekonomi. Untuk biaya per bulannya, konsumen harus menyetor kurang lebih Rp 600 per meter persegi per bulan dikalikan luas lantai bangunan.

Referensi :

  1. https://www.kompas.com/properti/read/2022/11/08/160000621/tahun-2050-jakarta-tak-lagi-gunakan-septic-tank-tampung-air-limbah?page=all#page2
  2. https://berita.99.co/septic-tank-dki-jakarta-2050/
  3. https://www.matain.id/article/10009/2022/1108/tahun-2050-jakarta-tak-lagi-gunakan-septic-tank-tampung-air-limbah.html

Article

 

Temukan Hot Buyers Anda bersama kami di : >>https://t.co/UzgoSitdSx?amp=1<<

Ikuti perkembangan terbaru Info Terupdate seputar Properti hanya di reginarealty.co.id

Klik di sini

32663Like

Related Articles