Home    Tahun 2025, Beli Rumah Gratis PPN Lagi

Tahun 2025, Beli Rumah Gratis PPN Lagi

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian secara resmi mengumumkan perpanjangan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian properti pada tahun 2025. Kebijakan ini diambil bersamaan dengan penerapan tarif PPN baru sebesar 12% yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa insentif ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi untuk mengurangi dampak kenaikan tarif PPN terhadap masyarakat. 

Article

Dalam konferensi pers pada Senin (16/12/2024), ia menjelaskan bahwa insentif PPN DTP berlaku bagi pembelian rumah tapak atau rumah susun dengan harga maksimal Rp5 miliar, khususnya bagi kelas menengah.

Rincian Kebijakan dan Perhitungan
Kebijakan ini menetapkan bahwa pembelian properti dengan harga di atas Rp5 miliar tetap dikenakan PPN 12%. Namun, pembebasan PPN hanya berlaku untuk Dasar Pengenaan Pajak (DPP) hingga Rp2 miliar.

Sebagai contoh, untuk pembelian rumah seharga Rp5 miliar, pembeli berhak atas insentif PPN DTP. Dengan DPP sebesar Rp2 miliar, pembebasan PPN 12% mencapai Rp240 juta. Tanpa insentif, PPN 12% untuk properti tersebut adalah Rp600 juta. Dengan adanya insentif ini, harga rumah yang seharusnya menjadi Rp5,6 miliar hanya menjadi Rp5,24 miliar. 

Recently Listed Properties

Namun, angka ini belum mencakup biaya lain seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh) final.

Untuk periode Januari hingga Juni 2025, diskon PPN sebesar 100% berlaku pada DPP Rp2 miliar pertama. Sementara itu, pada periode Juli hingga Desember 2025, diskon PPN turun menjadi 50%.

Tujuan dan Harapan Kebijakan
Pemerintah berharap insentif ini dapat menciptakan efek ganda (multiplier effect) pada perekonomian, khususnya dalam sektor perumahan, serta menciptakan lapangan kerja yang lebih luas.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menegaskan bahwa sektor properti memiliki kontribusi besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Perpanjangan kebijakan PPN DTP dan peningkatan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) telah diusulkan untuk mendukung pertumbuhan sektor ini.

Dengan kebijakan ini, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk menjaga keberlanjutan sektor perumahan yang memainkan peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya pada sektor konstruksi dan properti.

Our Agents

Temukan Hot Buyers Anda bersama kami di : >>https://t.co/UzgoSitdSx?amp=1<<

dari berbagai sumber

39737Like

Related Articles