Home    Survey Harga Tanah dengan 4 Metode Ini

Survey Harga Tanah dengan 4 Metode Ini

source : https://www.youtube.com/embed/W1Kso2z8aOk

Mau beli properti? Pastikan kita harus mendapatkan harga yang tepat. Bukan kemahalan. Sehingga kita pasti untung di saat membeli properti tersebut. Untuk itu kita perlu melakukan beberapa hal yang intinya adalah melakukan riset sederhana. Saking sederhananya, kita bisa lakukan sendiri. Bukan seperti riset yang berat-berat.

Disadur dari Okezone.com, berikut adalah 4 metode mengetahui harga tanah di suatu tempat:

 

Baca Lengkap : Menteri ATR/BPN Ajak Seluruh Kepala Daerah di Indonesia Bebaskan BPHTB

Our Agents

 

Survei Lokasi

Cara yang paling sederhana adalah mengecek langsung ke lokasi dan bertanya kepada warga sekitar tentang harga pasaran di sekitar lokasi tanah. Pada kenyataannya, harga tanah per meter bisa di atas harga patokan, tergantung besarnya permintaan dan penawaran. Jika permintaan lebih banyak, tentu harganya semakin tinggi. Sebaliknya, jika ramai orang menawarkan tanahnya, tentu harganya semakin rendah.  Kisaran harga tanah per meter umumnya di wilayah tersebut dapat diketahui melalui pengamatan. Dengan begitu akan diperoleh harga tanah yang tepat.

 

Konsultasi ke Notaris Setempat

Selain bertugas sebagai perantara atau saksi, notaris juga bisa memberikan informasi tentang harga tanah setempat. Notaris dapat memberikan harga yang pantas sesuai dengan lokasi lahan, luas lahan, serta fasilitas publik di sekitarnya. Hal yang sama juga bisa didapatkan melalui agen properti profesional.

 

Baca Lengkap : 2045, Indonesia Menjadi Negara Urban

Recently Listed Properties

 

Cek NJOP Tanah

NJOP adalah surat dari pemerintah yang diberikan pada pemilik lahan sebagai tanda bukti pembayaran pajak tahunan. Dalam NJOP dapat ditemukan berbagai informasi, seperti Perbandingan Harga Objek, Nilai Perolehan Baru, dan Nilai Jual Objek Pajak Pengganti. Informasi-informasi tersebut dapat menjadi dasar penentuan harga tanah.

Cara menghitung harga tanah dengan NJOP cukup mudah. Sebagai contoh, tanah seluas 500 m2 dengan nilai pajak mencapai Rp1 juta per m2.

Dari informasi tersebut dihitung menjadi:

500 x 1.000.000 = Rp500.000.000

Rp 500 juta merupakan harga jual tanah menurut perhitungan NJOP. Tetapi, umumnya harga tersebut masih merupakan harga terendah. Maka dari itu, orang-orang akan mengalikan satu setengah kali atau dua kali lipat harga tersebut sebagai harga jual yang tepat, sehingga harga yang semula Rp500 juta bisa berubah menjadi Rp 1 miliar.

 

Cek Harga di Marketplace

Yang paling gampan untuk melakukan riset sederhana adalah dengan marketplace atau situs jual beli properti. Silahkan kunjungi  marketplace favorit dan ketikkan nama daerah serta spesifikasi yang diminati. Di mesin pencari pada marketplace, kita bisa mendapatkan banyak sekali properti dengan berbagai harga. Lalu kita bandingkan penawarannya.

Mudah bukan? Dengan demikian kita bisa mendapatkan harga tanah yang tidak kemahalan atau mendapatkan harga yang wajar berdasar lokasi, bentuk dan selera kita.

Referensi: https://economy.okezone.com/read/2021/10/12/470/2484959/4-cara-mengetahui-harga-tanah-di-suatu-daerah

 

 

Temukan Hot Buyers Anda bersama kami di : >>https://t.co/UzgoSitdSx?amp=1<<

Ikuti perkembangan terbaru Info Terupdate seputar Properti hanya di reginarealty.co.id

Klik di sini

Article

Submit your review
1
2
3
4
5
Submit
     
Cancel

Create your own review

Average rating:  
 0 reviews
31911Like

Related Articles