Sewa Properti Ada Zakatnya, Begini Cara Menghitungnya
Memiliki properti untuk disewakan, seperti rumah kontrakan, rumah petak rumah kost dan lain sebagainya, adalah sesuatu yang menjadi impian banyak orang karena dapat memberikan potensi penghasilan secara rutin baik secara bulanan maupun tahunan. Pengelolaannya pun cenderung lebih mudah dibandingkan dengan jenis bisnis lainnya.
Karena memiliki penghasilan dari sewa atas properti tersebut, maka kita memiliki kewajiban membayar zakat. Mumpung masih bulan Ramadhan ada baiknya kita belajar menghitung dan membayar zakat atas sewa properti yang kita miliki.
Untuk itu kita merujuk pada tulisan Dr. Oni Sahroni, Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, di laman Republika.id (20 Oktober 2020) sebagai berikut.
Article
Landasan Dikenakan Zakat
Setiap aset yang digunakan untuk kebutuhan pribadi itu tidak wajib zakat. Hal itu seperti rumah yang didiami, kendaraan yang digunakan untuk antar jemput anak-anak. Tetapi, saat aset itu disewakan, maka kita wajib membayar zakat. Sebagaimana Standar Syariah AAOIFI Nomor 35 tentang Zakat, aset yang disewakan tidak wajib dizakati, tetapi yang harus ditunaikan zakatnya adalah hasil sewanya. Hal ini mengacu sebagaimana pendapat mayoritas ahli fikih sejak generasi awal bahwa kuda jika dijadikan objek bisnis itu harus ditunaikan zakatnya.
Perhitungan Zakat Sewa Properti
Ada tiga pendapat ahli fikih terkait berapa dan kapan mengeluarkan zakat hasil sewa.
Pendapat Pertama
Hasil sewa dikenakan zakat sesuai dengan ketentuan zakat perdagangan jika total hasil sewa selama satu tahun mencapai minimal 85 gram emas. Menurut beberapa ahli fikih, zakatnya adalah 2,5%.
Sebagaimana yang disampaikan oleh Ibnu Uqail al-Hanbali dan ulama Hadiwiyah. Menurut takhrij dari Imam Ahmad, cincin yang disewakan harus dizakati, kata Ibnu Uqail. Maka semua bangunan dan aset yang disewakan juga. (Badai’ al-Fawaid 3/143).
Pendapat Kedua
Hasil sewa dikenakan zakat sesuai dengan ketentuan zakat emas. Seseorang harus membayar zakat jika hasil sewa selama satu tahun mencapai setidaknya 85 gram emas. Dalam hal ini, 2,5 persen dari hasil sewa akan dibayar sebagai zakat. Seperti yang disampaikan oleh Imam Ahmad dan beberapa ulama Malikiyah.
Ibnu Quddamah meriwayatkan dari Imam Ahmad tentang seseorang yang menyewakan rumahnya, maka ia menunaikan zakatnya saat menerima hasil sewa (al-Mughni3/29).
Perbedaan pendapat antara pendapat pertama dan kedua berkaitan dengan simulasi perhitungan zakatnya. Pendapat pertama berpendapat bahwa hasil sewa ditunaikan zakatnya dengan mengambil hasil sewa dari biaya atau modal dan mengurangi biaya dan kewajiban. Pendapat kedua berpendapat bahwa hasil sewa selama satu tahun diakumulasi, kemudian dibayarkan 2,5 persen.
Recently Listed Properties
Pendapat Ketiga
Hasil sewa dikenakan zakat memenuhi persyaratan zakat pertanian. Saat hasil sewa mencapai jumlah 653 kilogram beras, maka kita wajib membayar zakat. Sebagaimana disampaikan Syekh Abu Zahra dan Abdul Wahhab Khallaf, karena saat aset disewakan dan memberikan imbal hasil, maka memenuhi amanat zakat.
Jika diteliti, argumen ketiga lebih bermanfaat dan analoginya lebih tepat, karena kedua-duanya aset tetap atau semi-tetap yang dibisniskan. Ketentuan aset yang disewakan sebanding dengan zakat pertanian. Pendapat ini lazim dipraktikkan di lembaga amil zakat di Indonesia.
Contoh Simulasi
Jika kita memiliki properti disewakan senilai 30 juta Rupiah dalam waktu setahun, maka nilai tersebut wajib dikenai zakat karena telah melebihi 653 kilogram beras. Dengan demikian, 30 juta Rupiah x 5% adalah sebesar 1,5 juta Rupiah.
Contoh lainnya semisal kita memiliki 3 kamar kost dengan nilai sewa per bulan sebesar 1 juta Rupiah. Tersewa dalam waktu 6 bulan. Maka total penerimaan kita adalah 18 juta Rupiah. Nilai tersebut telah melebihi 653 kilogram beras. Dengan demikian, zakat yang wajib kita bayarkan adalah 900 ribu Rupiah.
Our Agents
Temukan Hot Buyers Anda bersama kami di : >>https://t.co/UzgoSitdSx?amp=1<<
Ikuti perkembangan terbaru Info Terupdate seputar Properti hanya di reginarealty.co.id
Referensi: https://www.republika.id/posts/11055/rumah-kontrakan-apakah-wajib-zakat
35638Like