Home    Sertifikat Tanah Hilang? Apa Bisa Ganti Sertifikat Elektronik?

Sertifikat Tanah Hilang? Apa Bisa Ganti Sertifikat Elektronik?

Sertifikat tanah merupakan dokumen penting sebagai bukti kepemilikan sah atas tanah. Jika dokumen ini hilang, pemilik tanah wajib segera mengurus penggantinya agar status hukum hak atas tanah tetap terlindungi. Seiring dengan program pemerintah dalam melakukan migrasi sertifikat tanah analog ke bentuk elektronik, muncul pertanyaan di masyarakat: apakah sertifikat tanah yang hilang otomatis akan diganti dengan sertifikat elektronik?

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Harison Mocodompis, menegaskan bahwa sertifikat tanah yang hilang tetap diganti dalam bentuk fisik. Ia menjelaskan, meskipun pemerintah mendorong penerapan sertifikat elektronik, tetap ada satu lembar fisik sertifikat pengganti yang akan diterbitkan.

Syarat Pengurusan Sertifikat Tanah Hilang

Untuk mengurus sertifikat tanah yang hilang, pemohon harus menyiapkan sejumlah persyaratan. Dokumen yang dibutuhkan antara lain formulir permohonan, fotokopi KTP dan KK yang dicocokkan dengan aslinya, serta surat kuasa jika dikuasakan. 

Jika pemohon merupakan badan hukum, perlu melampirkan akta pendirian dan pengesahan badan hukum. Selain itu, pemohon juga wajib membuat surat pernyataan kehilangan di bawah sumpah, serta surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian. Apabila tersedia, fotokopi sertifikat tanah yang hilang turut dilampirkan.

Langkah Pengurusan Sertifikat Tanah Hilang

Proses pengurusan diawali dengan pembuatan surat pernyataan kehilangan melalui sumpah di hadapan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) atau pejabat yang ditunjuk. Setelah seluruh dokumen persyaratan lengkap, berkas diajukan ke loket Kantah untuk diperiksa. 

Apabila dinyatakan lengkap, pemohon membayar biaya layanan, yang terdiri atas biaya sumpah sebesar Rp200.000, biaya salinan surat ukur Rp100.000, serta biaya pendaftaran Rp50.000, sehingga total biaya mencapai Rp350.000 per sertifikat.

Langkah berikutnya, Kantah akan mengumumkan kehilangan sertifikat tanah tersebut agar diketahui masyarakat luas. Pengumuman dilakukan melalui surat kabar, papan pengumuman di Kantah, atau di lokasi sekitar tanah. Masa pengumuman berlangsung selama satu bulan. Apabila tidak ada keberatan dari pihak mana pun, Kantah akan melanjutkan proses penerbitan sertifikat pengganti.

Recently Listed Properties

Perlu dicatat, penerbitan sertifikat pengganti tidak melalui proses pengukuran ulang atau pemeriksaan tanah. Nomor hak yang tertera pada sertifikat lama juga tidak diubah. Dengan demikian, proses hanya bersifat administratif tanpa mempengaruhi substansi kepemilikan tanah.

Adapun waktu penyelesaian pengurusan sertifikat tanah pengganti diperkirakan sekitar 40 hari kerja, terhitung sejak berkas lengkap diterima Kantah dan biaya layanan dilunasi. Setelah selesai, pemohon dapat mengambil sertifikat tanah baru di loket pelayanan Kantah.

Dengan prosedur ini, masyarakat yang kehilangan sertifikat tanah tetap memperoleh jaminan kepastian hukum, meskipun dokumen kepemilikannya akan tetap diganti dengan bentuk fisik, bukan elektronik.

Our Agents

Temukan Hot Buyers Anda bersama kami di : >>https://t.co/UzgoSitdSx?amp=1<<

Sumber: Kompas.com

45642Like