Sertifikat Tanah Elektronik Disepakati Untuk Ditunda
source : https://www.youtube.com/embed/Y0UK_u9x2FE
Akhirnya sertifikat elektronik disepakati oleh Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Menteri ATR/Kepala BPN, Bapak Sofyan Djalil untuk ditunda pemberlakuannya. Peraturan yang sejatinya sudah diundangkan tanggal 12 Januari 2021 lalu dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik masih dianggap terdapat pasal yang dapat disalahartikan oleh berbagai pihak.
Berikut fakta-fakta yang dikutip dari laman Detik.com
Baca Lengkap : RUMAH IMPIAN YANG TERJANGKAU – Lyndon at Navapark BSD
Silang Pendapat
Silang pendapat terjadi menurut Bapak Sofyan karena adanya persepsi yang salah dengan adanya pasa 16 pada Peraturan Menteri tersebut. Banyak yang mengutip atau mengartikannya setengah-setengah. Sejatinya pasal tersebut saling terkait dengan pasal lainnya dari ayat pertama sampai dengan keempat.
Adapun bunyi ayat pertama, penggantian sertifikat fisik menjadi sertifikat tanah elektronik termasuk penggantian buku tanah, surat ukur dan atau gambar denah satuan rumah susun menjadi dokumen elektronik. Ayat kedua, penggantian sertifikat tanah elektronik sebagaimana dimaksud ayat (1) dicatat pada buku tanah, surat ukur dan atau gambar denah satuan rumah susun.
Ayat ketiga, kepala kantor pertanahan menarik sertifikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada kantor pertanahan. Ayat keempat, seluruh warkah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan alih media (scan) dan disimpan pada pangkalan data.
Baca Lengkap : Batasan Penghasilan Untuk Membeli Rumah Dp 0 Rupiah, Bertambah
Our Agents
Anggota DPR Sepakat Menunda
Anggota DPR RI mengusulkan untuk dilakukan penundaan. Antara lain diminta oleh Bapak Heru Sudjatmoko, anggota Komisi II DPR RI yang berasal dari Fraksi PDI-P yang tidak menginginkan kegaduhan dan kerugian atas polemik ini sampai dengan pihak Kementerian ATR/BPN dapat menyelesaikan permasalahan yang ada di dalam Permen Nomor 1 Tahun 2021.
Senada dengan Bapak Heru, anggota Komisi II DPR RI Bapak Agung Widyantoro juga mengusulkan penundaan pemberlakuan sertifikat tanah elektronik. Menurutnya, sampai saat ini pihak Komisi II DPR RI belum menerima laporan program sertifikat elektronik dari Kementerian ATR/BPN. Selain adanya satu pasal yang menimbulkan pro dan kontra.
Bapak Agung juga mempertanyakan kinerja layanan digital sektor pertanahan yang sudah berjalan yang dianggapnya belum berjalan dengan baik sehingga tidak perlu tergesa-gesa menerapkan sertifikat tanah elektronik.
Sertifikat Elektronik Ditunda
Sembari menutup rapat, Bapak Ahmad Doli Kurnia, Pimpinan rapat Komisi II, Komisi II DPR dan Menteri ATR/BPN sepakat menunda pemberlakuan Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021. Hal ini dituangkan dalam kesimpulan rapat poin pertama.
Temukan Hot Buyers Anda bersama kami di : >>https://t.co/UzgoSitdSx?amp=1<<
Ikuti perkembangan terbaru Info Terupdate seputar Properti hanya di reginarealty.co.id
Klik di sini