Home    Seluk Beluk Transaksi Jual Beli Rumah Melalui Notaris

Seluk Beluk Transaksi Jual Beli Rumah Melalui Notaris

Ingin membeli atau menjual rumah dalam waktu dekat? Sebelum melanjutkan, sangat penting untuk memahami peraturan dan prosedur yang berlaku dalam transaksi jual beli rumah melalui notaris yang baik dan benar. Notaris memainkan peran penting sebagai pejabat umum dalam proses ini, yang memiliki otoritas untuk membuat akta autentik.

Article

Perlu diingat bahwa notaris adalah pihak yang bertanggung jawab untuk menyusun dokumen resmi dari perspektif hukum dan bukanlah sekadar “perantara” dalam jual beli rumah. Oleh karena itu, jika rumah dijual atau dibeli tanpa melibatkan notaris, transaksi tersebut dapat dianggap tidak sah secara hukum.

Sebelum memahami aturan yang berlaku untuk transaksi jual beli rumah melalui notaris, penting untuk diingat bahwa peran notaris sangat penting untuk memastikan bahwa transaksi tersebut sah. Misalnya, jika kita menjual properti melalui ReginaRealty dan ada calon pembeli yang tertarik, melibatkan notaris adalah langkah yang bijak.

Transaksi yang melibatkan notaris harus mengikuti langkah-langkah berikut: 

Pengecekan Dokumen

Sebelum memulai proses jual beli rumah, pembeli harus memastikan bahwa semua dokumen yang berkaitan dengan properti tersebut aman secara hukum. Di kantor pertanahan, notaris akan melakukan pengecekan dokumen seperti sertifikat tanah oleh Pejabat Akta Tanah (PPAT). Meskipun terlihat sederhana, proses ini sangat penting untuk memastikan bahwa transaksi itu sah.

Recently Listed Properties

Pembayaran Pajak dan Pembuatan AJB

Proses selanjutnya melibatkan pemeriksaan tanda terima setoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pembuatan Akta Jual Beli (AJB). Penjual harus membayar pajak penghasilan (PPh), sementara pembeli harus membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). AJB adalah dokumen asli yang berfungsi sebagai bukti sah peralihan hak. Untuk melakukan ini, kedua belah pihak harus menyerahkan sejumlah dokumen.

Syarat dokumen penjual

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi NPWP
  • Fotokopi Surat Nikah & Kartu Keluarga
  • Sertifikat Asli Hak Atas Tanah dan SHM (Sertifikat Hak Milik) 
  • Akta Notaris
  • Surat Tanda Terima Setoran PBB Asli (5 tahun terakhir).

Syarat dokumen pembeli

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi NPWP
  • Fotokopi Surat Nikah & Kartu Keluarga.

Proses Balik Nama

Pada tahap terakhir, pembeli diminta untuk membuat surat permohonan balik nama dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Proses ini diperlukan jika kita membeli rumah baru atau bekas, dan membutuhkan beberapa berkas penting seperti Permohonan Balik Nama, Sertifikat Tanah, dokumen penjual dan pembeli, dan bukti pelunasan PBB dan BPHTB.

Our Agents

Temukan Hot Buyers Anda bersama kami di : >>https://t.co/UzgoSitdSx?amp=1<<

Ikuti perkembangan terbaru Info Terupdate seputar Properti hanya di reginarealty.co.id

 

34899Like

Related Articles