Home    Sekarang, BI Checking Lebih Mudah Dengan Online

Sekarang, BI Checking Lebih Mudah Dengan Online

Sekarang, kita dapat melakukan pengecekan BI checking secara online melalui layanan resmi yang disediakan oleh OJK, yaitu SLIK OJK. Bank Indonesia (BI) tidak lagi menangani kegiatan operasional pengecekan data karena tugas tersebut telah sepenuhnya menjadi tanggung jawab OJK.

Our Agents

SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) adalah sistem informasi yang dibuat oleh OJK untuk melakukan tugas pengawasan serta pelayanan informasi keuangan. SLIK OJK menggantikan layanan BI checking yang sebelumnya dikelola oleh Bank Indonesia (BI).

Perubahan ini telah tertuang dalam UU No. 21 tahun 2011 yang menetapkan peralihan layanan sistem informasi debitur (SID) dari BI ke OJK. Sebelumnya, BI memiliki peran pengelolaan, pengaturan, serta pengembangan sistem informasi antar bank. Namun, sejak 31 Desember 2013 hingga 31 Desember 2017, tugas dan fungsi tersebut menjadi tanggung jawab OJK.

SLIK OJK kini menghubungkan BI dan LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) untuk lebih memudahkan pertukaran informasi melalui aplikasi. Kita dapat mengakses informasi seperti informasi bank, laporan keuangan bank, laporan hasil pemeriksaan bank, dan informasi lain yang berkaitan melalui SLIK OJK.

Recently Listed Properties

Proses pengajuan BI checking dapat dilakukan secara online melalui SLIK OJK dengan mudah dan cepat. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk melakukan pengecekan BI checking online melalui SLIK OJK:

  1. Registrasi melalui https://idebku.ojk.go.id/Public/HomePage
  2. Isi formulir dan pilih nomor antrean
  3. Unggah hasil scan dokumen identitas yang dibutuhkan, yaitu KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA. Pemohon badan usaha juga harus melampirkan identitas pengurus, NPWP, dan akta pendirian perusahaan.
  4. Setelah melengkapi formulir pendaftaran, isi kolom captcha dan klik tombol Kirim.
  5. Cek email konfirmasi dari OJK yang berisi bukti registrasi antrean SLIK online.
  6. OJK akan melakukan verifikasi data dan pemohon akan menerima hasil verifikasi paling lambat 2 hari sebelum tanggal antrean.
  7. Jika data yang disampaikan valid, maka pemohon dapat mencetak formulir pada email dan menandatangani sebanyak 3 kali.
  8. Kirim hasil scan formulir yang sudah ditandatangani beserta foto selfie ke nomor WhatsApp yang tertera pada email.
  9. OJK akan melakukan verifikasi lanjutan melalui WhatsApp dan melakukan panggilan video jika diperlukan.
  10. Apabila lolos verifikasi, OJK akan mengirimkan hasil iDeb SLIK melalui email.

OJK menerapkan beberapa sesi dengan batas kuota untuk proses pengajuan melalui SLIK. Perlu diperhatikan bahwa proses pengajuan hanya tersedia pada hari dan jam kerja saja.

Dengan sistem baru ini, kita dapat dengan mudah mengecek BI checking secara online. OJK menyediakan beberapa cara untuk melakukan pengecekan BI, seperti melalui SLIK atau iDebKu. Kita dapat memanfaatkan salah satu dari cara tersebut sesuai kebutuhan dan kemudahan yang kita inginkan. Jangan lupa untuk selalu memeriksa kembali hasil pengecekan yang telah kita lakukan untuk memastikan keakuratan data yang didapat.

Referensi :

  • https://www.ojk.go.id/id/kanal/perbankan/Pages/Sistem-Layanan-Informasi-Keuangan-SLIK.aspx
  • https://berita.99.co/cara-cek-bi-checking-online/
  • https://www.rumah.com/panduan-properti/aplikasi-cek-bi-checking-online-75055

Article

 

Temukan Hot Buyers Anda bersama kami di : >>https://t.co/UzgoSitdSx?amp=1<<

Ikuti perkembangan terbaru Info Terupdate seputar Properti hanya di reginarealty.co.id

Klik di sini

32814Like

Related Articles