Sebabkan Dinding Rumah Rusak, Bisa Terkena Pidana
Dinding rumah kita di sisi luar lebih sulit untuk kita kontrol dari tangan-tangan jahil. Tembok luar bisa rusak karena grafiti yang jelek seperti coretan nama gank atau kata-kata kotor atau retak, hancur, bahkan dijebol oleh orang-orang tak bertanggung jawab. Mungkin juga hal sepele dimana tetangga kita memasang paku dan mengakibatkan retaknya tembok kita atau sebaliknya. Hal-hal tersebut dapat dikategorikan tindak pidana dan bisa terjerat hukum pidana.
Dikutip dari 99.co, menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), secara umum, hukum pidana ialah hukum yang mengikat tindakan kriminal yang melanggar undang-undang. Hukum pidana bisa mengikat seluruh lapisan, tak terkecuali arsitektur. Hukum pidana hanya akan terjadi apabila tembok rumah dirusak dengan sengaja.
Our Agents
Hal tersebut termaktub dalam Pasal 200 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Isi pasalnya adalah sebagai berikut:
“Barang siapa dengan sengaja menghancurkan atau merusak gedung atau bangunan diancam:
1. Dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang;
2. Dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
3. Dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.”
Penjelasan di atas hanya berlaku jika timbul bahaya bagi orang lain akibat dari tindakan perusakan dinding rumah tersebut. Namun, jika perbuatan perusakan dinding tersebut dilakukan secara tidak sengaja, seperti memasang paku hingga terjadi keretakan, maka hukuman yang akan dikenakan adalah Pasal 201 KUHP.
Recently Listed Properties
Isi dari Pasal 201 KUHP adalah sebagai berikut:
“Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan gedung atau bangunan dihancurkan atau dirusak, diancam:
1. Dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika perbuatan itu menimbulkan bahaya umum bagi barang;
2. Dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika perbuatan itu menimbulkan bahaya bagi nyawa orang;
3. Dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati.”
Referensi: https://www.99.co/blog/indonesia/hukuman-pidana-bagi-perusak-dinding-rumah/
Article
Temukan Hot Buyers Anda bersama kami di : >>https://t.co/UzgoSitdSx?amp=1<<
Ikuti perkembangan terbaru Info Terupdate seputar Properti hanya di reginarealty.co.id
Klik di sini
32624Like