Home    Saat Membeli Properti, Ini Biaya-Biaya yang Akan Muncul

Saat Membeli Properti, Ini Biaya-Biaya yang Akan Muncul

Ketika memasuki arena pembelian properti, banyak dari kita terpesona oleh kilauan rumah impian yang mungkin sudah lama kita idamkan. Namun, di balik keindahan itu tersembunyi sejumlah biaya yang mungkin bisa membuat kantong kita jebol. 

Dalam artikel ini, kita akan mengungkap beberapa biaya tersembunyi yang sering terlupakan ketika membeli properti. 

Article

  1. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Mungkin sebagian dari kiita belum pernah mendengar tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), tapi properti yang kita beli pasti akan membawa tagihan ini. Ini adalah pajak yang harus dibayar oleh pembeli properti dan biasanya menjadi sorotan saat transaksi properti terjadi. BPHTB harus dibayarkan ketika kepemilikan properti berpindah tangan, atau saat perjanjian jual beli ditandatangani di notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Ini bukanlah jumlah yang kecil dan perlu diperhatikan dalam perencanaan keuangan.

  1. Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak Penghasilan (PPh) mungkin terdengar lebih akrab, tapi ada yang sering lupakan bahwa ini adalah tanggung jawab penjual properti. PPh dikenakan pada penjual dan berdasarkan tarif sebesar 2,5% dari harga jual atau penghasilan yang dapat dikenai pajak. Jadi, penjual juga harus siap menghadapi potongan ini.

  1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) juga akrab terdengar. Biaya ini akan muncul jika kita membeli properti baru dari pengembang. Pengembang wajib menarik PPN sebesar 11% dan dimasukkan dalam komponen harga.

  1. Biaya Balik Nama (BBN)

Saat kita mulai berpikir untuk memiliki sertifikat atas nama sendiri, Biaya Balik Nama (BBN) akan muncul. BBN adalah biaya yang harus dibayar oleh pembeli ketika proses peralihan sertifikat properti dari penjual ke pembeli berlangsung. Penting untuk diperhatikan bahwa BBN ini harus dibayarkan sebelum proses Akta Jual Beli (AJB).

Recently Listed Properties

  1. Biaya Notaris dan Akta Jual Beli (AJB)

Akta Jual Beli (AJB) adalah dokumen hukum yang diperlukan dan harus dibuat oleh notaris atau PPAT. Biaya pembuatan AJB ini biasanya mengambil sekitar 1% dari harga jual properti. Ini adalah biaya yang sering terabaikan tetapi signifikan dalam keseluruhan transaksi.

  1. Biaya Cek Sertifikat

Kita mungkin berpikir bahwa memiliki sertifikat properti adalah akhir dari perjalanan, namun ada biaya untuk melakukan pengecekan sertifikat di BPN. Biaya ini seringkali dibebankan pada biaya Notaris dan AJB. 

  1. Booking Fee atau Biaya Pemesanan

Saat kita menemukan properti yang diinginkan, ada kemungkinan kita harus membayar Booking Fee atau biaya pemesanan. Ini adalah biaya yang harus dibayarkan oleh pembeli untuk mengamankan properti tersebut. Besarnya variatif tergantung dari kesepakatan antara pembeli dan penjual. Ada kalanya Booking Fee ini di luar harga kesepakatan, namun sering kali masuk dalam harga kesepakatan. 

  1. Komisi Jasa Agen Properti

Terakhir, tapi tidak kalah pentingnya adalah komisi jasa agen properti. Jika kita menggunakan jasa agen properti, kita harus siap membayar komisi ini. Komisi jasa makelar berkisar antara 2% hingga 5% dari harga jual properti ini biasanya menjadi beban dari penjual. Namun ada kalanya dibebankan langsung kepada pembeli. 

Penting untuk diingat bahwa biaya-biaya ini dapat bervariasi tergantung pada lokasi dan nilai properti yang Anda beli. Oleh karena itu, sangat dianjurkan untuk berkonsultasi dengan seorang profesional keuangan atau ahli properti sebelum memutuskan untuk membeli. Dengan begitu, Anda dapat membuat perencanaan keuangan yang lebih tepat dan menghindari kejutan yang tidak diinginkan dalam perjalanan menuju kepemilikan properti impian Anda.

Our Agents

Referensi:

  1. https://www.rumah.com/panduan-properti/biaya-jual-beli-rumah-36128
  2. https://www.rumah.com/panduan-properti/biaya-beli-rumah-8378
  3. https://bapenda.jabarprov.go.id/2016/03/29/inilah-biaya-yang-harus-diketahui-calon-pembeli-properti/
  4. https://www.rumah123.com/panduan-properti/membeli-properti-128199-biaya-jual-beli-rumah-id.html
  5. https://berita.99.co/biaya-proses-jual-beli-rumah/
  6. https://mortgagemaster.co.id/blog/ini-jenis-pajak-dan-biaya-dalam-transaksi-jual-beli-rumah

 

Temukan Hot Buyers Anda bersama kami di : >>https://t.co/UzgoSitdSx?amp=1<<

Ikuti perkembangan terbaru Info Terupdate seputar Properti hanya di reginarealty.co.id

33491Like

Related Articles