Home    Rumah Komedian Ade Jigo Dieksekusi Pengadilan

Rumah Komedian Ade Jigo Dieksekusi Pengadilan

Rumah dan tanah warisan orang tua dari komedian Ade Jigo yang berada di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Di lahan yang menjadi sengketa dan dipersengketakan di PN Jakarta Selatan tersebut, berdiri rumah orang tua Ade Jigo beserta bangunan rumah lainnya. Ade Jigo pun berusaha mempertahankan rumah tersebut. Ade Jigo mengaku kalau dia adalah ahli warisnya dan memiliki surat untuk membuktikannya.

Article

Duduk Perkara

Ade Jigo pernah bercerita bahwa ada oknum yang hendak merebut rumah dan tanah milik keluarganya pada Februari 2024 lalu. Di atas tanah tersebut berdiri rumah orang tuanya beserta sejumlah rumah lain yang ditempati warga. Ade Jigo pun juga sudah menggugat balik oknum yang mengaku-ngaku sebagai pemilik tanah warisan keluarganya.

Personel grup musik Jigo itu heran mengapa tiba-tiba ada oknum yang mengaku sebagai pemilik tanah keluarganya yang sudah ia tinggali sejak 1983 silam. Padahal, Ade Jigo mengaku memegang sertifikatnya, SKPT, PBB, dan bahkan sudah melakukan pengecekan ke BPN pun sah tak ada dalam gugatan atau sengketa.

Namun demikian, petugas tetap memaksa masuk dan mengangkut barang-barang yang ada di depan rumah. Ade Jigo sempat melakukan negosiasi dengan jurusita sambil menunjukkan sertifikat tanah yang dimilikinya sebelum terjadi eksekusi.

Tetapi Ausri Mainur selaku jurusita pun mengaku kalau hanya menjalankan perintah pengadilan. Sedangkan Ade Jigo meminta untuk menunda eksekusi karena juga akan menggugat pembatalan eksekusi dengan bermodalkan sertifikat rumah dan hak waris.

Recently Listed Properties

Pihak yang Ajukan Eksekusi Tanah Warisan Ade Jigo

Tumpanuli Marbun selaku Humas PN Jakarta Selatan menjelaskan bahwa dasar dari eksekusi tersebut adalah putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dimenangkan oleh Nyonya Martha Merry Nasiboe selaku pemohon eksekusi. 

Tumpanuli menjelaskan, perkara ini sudah tercatat sejak 1993 silam, dengan nomor perkara 397/Pdt.G/1993, kemudian putusan Pengadilan Tinggi nomor 115/Pdt.G/2000, dan putusan Mahkamah Agung nomor 1882/K/Pdt/2008 hingga akhirnya dieksekusi.

Menurut Tumpanuli, eksekusi tidak bisa dibatalkan meski Ade Jigo juga telah menggugat eksekusi tersebut, kecuali ada pembuktian dari pihak ketiga. Tumpanuli juga mengaku bahwa PN Jakarta Selatan beserta Badan Pertanahan Nasional (BPN) pernah datang untuk mengukur tanah sengketa, tetapi ditolak. Sehingga, pengukuran dilakukan melalui GPS.

Perihal adanya dugaan sertifikat ganda, pihak pengadilan belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena belum melalui proses pembuktian. Eksekusi pun dilaksanakan menurut apa yang tertera dalam Peninjauan Kembali.

Our Agents

Temukan Hot Buyers Anda bersama kami di : >>https://t.co/UzgoSitdSx?amp=1<<

 

Sumber: https://www.detik.com/properti/berita/d-7423598/fakta-fakta-rumah-tanah-ortu-ade-jigo-dieksekusi-pengadilan

 

36967Like

Related Articles