Home    Riwayat Tanah Cluster Tergusur Setia Mekar Residence 2 di Tambun

Riwayat Tanah Cluster Tergusur Setia Mekar Residence 2 di Tambun

Cluster Setia Mekar Residence 2, yang berlokasi di Tambun Selatan, Bekasi, mengalami penggusuran berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997. 

Putusan tersebut menetapkan bahwa lahan seluas 3.290 meter persegi merupakan aset milik Hj. Mimi Jamilah. Dengan demikian, warga dan pengembang dianggap bukan pemilik sah.

Sebanyak 27 bidang tanah terancam digusur, terdiri dari 19 unit rumah dan 8 unit ruko. Dari jumlah tersebut, 9 rumah masih dalam tahap pembangunan, sementara 10 rumah dan 8 ruko telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

Article

Riwayat Kepemilikan Tanah

  • 1967: Djudju Saribanon Dolly terdaftar sebagai pemilik pertama dalam SHM Nomor 325 untuk lahan seluas 3,6 hektare. Ia menjual tanah tersebut kepada Abdul Hamid, yang kemudian menunjuk Bambang Heryanto untuk menjualnya kembali. Namun, transaksi ini tidak dilunasi.
  • 1982: Bambang Heryanto menawarkan tanah kepada Kayat, yang kemudian bertemu dengan pemilik asli sertifikat, Djudju Saribanon Dolly. Transaksi antara keduanya menghasilkan Akta Jual Beli.
  • 1985: SHM Nomor 325 beralih ke nama Kayat.
  • 1995: Kayat membagi sertifikat menjadi empat bagian, yakni SHM Nomor 704, 705, 706, dan 707.
  • 1996: Terjadi transaksi jual beli antara Kayat dan Tunggul Paraloan Siagian untuk SHM Nomor 704 (2,4 hektare) dan 705 (3.290 meter persegi).
  • 2019: Pengembang Cluster Setia Mekar Residence 2 membeli tanah milik Tunggul Paraloan Siagian (SHM Nomor 705). Bari, perwakilan pengembang, menyatakan bahwa sebelum membeli, sertifikat telah diperiksa di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan dinyatakan bersih dari sengketa.

Proses Pembangunan dan Transaksi

  • 2020: SHM Nomor 705 dipecah menjadi 27 bidang setelah mendapat persetujuan dari pejabat terkait.
  • 2020-2024: Terjadi transaksi jual beli kepada warga dan pemilik ruko.

Recently Listed Properties

Eksekusi Pengadilan dan Perlawanan Warga

Pada Desember 2024, Ketua RT 8 menerima surat penggusuran dari PN Cikarang yang menjadwalkan eksekusi pada 20 Januari 2025. Namun, eksekusi baru dilaksanakan pada 30 Januari 2025. Warga melakukan perlawanan, tetapi pengadilan tetap mengeksekusi dengan memutus aliran listrik dan air, sehingga rumah-rumah akhirnya dikosongkan.

Harga rumah di perumahan ini berkisar Rp600-700 juta, sedangkan ruko mencapai Rp1,2-1,5 miliar.

Gugatan Balik Warga dan Pengembang

Sebagai bentuk penolakan, warga dan pengembang mengajukan gugatan balik ke PN Cikarang. Sidang pertama gugatan utama dijadwalkan pada 17 Februari 2025. Gugatan pribadi dari salah satu warga, Surung Sianipar, akan disidangkan pada 10 Februari 2025. Selain itu, pihak bank pemberi kredit juga mengajukan gugatan, dengan sidang perdana pada 14 Februari 2025.

Our Agents

Temukan Hot Buyers Anda bersama kami di : >>https://t.co/UzgoSitdSx?amp=1<<

Sumber: Detik.com

 

40618Like

Related Articles