Home    Regulasi Baru Soal Pembayaran PBB di Jakarta

Regulasi Baru Soal Pembayaran PBB di Jakarta

Pemilik hunian atau bangunan di Jakarta memiliki kewajiban untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024. Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, yang mencakup aspek penting terkait PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan), seperti objek pajak, wajib pajak, dasar pengenaan pajak, tarif, serta tata cara penetapan dan penerapan pajak.

Article

Apa itu PBB-P2?

PBB-P2 adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan, penguasaan, atau pemanfaatan bumi dan/atau bangunan oleh individu atau badan. Bumi mencakup permukaan tanah dan perairan pedalaman, sementara bangunan adalah konstruksi yang tertanam atau dilekatkan secara tetap di atas atau di bawah permukaan bumi.

Berdasarkan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Perda No. 1 Tahun 2024, objek PBB-P2 mencakup bumi dan bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan, kecuali kawasan yang digunakan untuk perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

Wajib Pajak PBB-P2

Wajib pajak PBB-P2 adalah individu atau badan yang memiliki hak atas bumi atau memperoleh manfaat dari bumi dan bangunan tersebut. Namun, terdapat pengecualian untuk objek tertentu, seperti kantor pemerintah, tempat ibadah, fasilitas sosial, makam, hutan lindung, dan bangunan milik perwakilan diplomatik.

Dasar Pengenaan

Dasar pengenaan PBB-P2 adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), yang ditetapkan setiap tahun. Di DKI Jakarta, tarif PBB-P2 adalah 0,5%, sementara untuk lahan produksi pangan dan ternak, tarifnya lebih rendah, yaitu 0,25%.

Recently Listed Properties

Pentingnya Kepatuhan Membayar PBB-P2

Morris Danny, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, menekankan pentingnya kepatuhan dalam membayar PBB-P2. Pajak ini merupakan sumber pendapatan utama bagi pemerintah daerah, yang digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan, seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.

Selain itu, PBB-P2 juga berfungsi sebagai alat kebijakan untuk mengatur kepemilikan properti dan mengumpulkan data properti yang penting untuk perencanaan pembangunan. Pembayaran PBB-P2 tepat waktu tidak hanya memenuhi kewajiban warga negara, tetapi juga berkontribusi nyata dalam pembangunan daerah dan nasional.

Kepatuhan ini membantu menciptakan tata ruang kota yang lebih teratur, mengurangi penggunaan lahan yang tidak sesuai, serta mendorong pemanfaatan properti yang lebih efisien. Dengan membayar PBB-P2 tepat waktu, kita turut mendukung Jakarta menjadi kota yang lebih maju dan sejahtera.

Our Agents

Temukan Hot Buyers Anda bersama kami di : >>https://t.co/UzgoSitdSx?amp=1<<

Sumber:

  • https://www.liputan6.com/bisnis/read/5678442/ketentuan-terbaru-bayar-pbb-di-jakarta-wajib-ketahui-nih
  • https://kumparan.com/kumparanbisnis/punya-rumah-di-jakarta-ini-keuntungan-jika-bayar-pajak-pbb-p2-tepat-waktu-23MVUBMoWmH
37617Like