Pro Kontra Tapera
Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi perhatian setelah pekerja swasta diwajibkan ikut serta. Dibentuk melalui UU Nomor 4 Tahun 2016, program ini awalnya hanya untuk PNS. Kini, pekerja swasta dan mandiri juga dilibatkan. Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2024, iuran ditetapkan sebesar 3 persen, dengan 2,5 persen dari pekerja dan 0,5 persen dari pemberi kerja. Pasal 7 menyebutkan peserta wajib termasuk abdi negara, pegawai BUMN, karyawan swasta, dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.
Article
Tapera bertujuan membantu kepemilikan rumah layak bagi peserta berpenghasilan rendah (MBR), maksimal Rp8 juta per bulan atau Rp 10 juta per bulan di Papua dan Papua Barat. Program ini menawarkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR).
Tabungan pekerja non-MBR akan dikembalikan saat pensiun atau usia 58 tahun, atau kepada ahli waris jika peserta meninggal. Visi gotong royong Tapera memungkinkan tabungan pekerja dengan penghasilan di atas Rp 8 juta untuk membantu peserta MBR, dengan pengelolaan dana oleh Badan Tapera hingga dikembalikan ke peserta.
Penolakan Dari Para Pekerja
Dikutip dari Kompas.com, Harun (30), pekerja di Jakarta, bingung dengan potongan gaji 3 persen untuk iuran Tapera. Dengan gaji Rp 5.000.000, potongan itu tidak cukup untuk membeli rumah di Jakarta. Ia menilai pemerintah perlu sosialisasi lebih masif, mengingat banyak warga bingung dengan keuntungan program tersebut. Harun juga mempertanyakan nasib pekerja yang sudah mencicil rumah.
Lain lagi dengan Denny (28), seorang karyawan swasta di rumah sakit ternama, menyampaikan keluhan tentang kewajiban pemotongan gaji 2,5 persen untuk iuran Tapera. Denny yang sudah mulai mencicil rumah di Mustika Jaya, Bekasi sejak 2022, mempertanyakan urgensi kewajiban ini. Menurutnya, karyawan swasta tidak bisa mengakses fasilitas pembiayaan Tapera untuk rumah kedua, seperti yang diatur dalam PP Tapera.
Sedangkan Robby (31), karyawan di perusahaan ritel, berpendapat serupa. Ia menilai iuran Tapera tidak seharusnya wajib, terutama bagi pekerja yang sudah memiliki hunian. Robby juga mempertanyakan perbedaan antara Tapera dan program BPJS Ketenagakerjaan, mengingat pekerja sudah membayar iuran untuk tabungan hari tua melalui BPJS.
Recently Listed Properties
Asosiasi Buruh Turut Menolak
Presiden Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (DPP ASPEK Indonesia), Mirah Sumirat, mengatakan bahwa buruh menolak aturan pemotongan gaji untuk Tapera. Menurutnya, buruh tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan PP Nomor 21 Tahun 2024 yang merevisi PP Nomor 25 Tahun 2020. Hal serupa diungkapkan Ketua Umum Konfederasi KASBI, Sunarno. Dia mengatakan bahwa serikat buruh tidak pernah diajak berdialog oleh pemerintah untuk membahas aturan ini. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani, meminta agar regulasi Tapera dikaji ulang karena memberatkan. Dia juga menegaskan bahwa program ini tidak seharusnya wajib bagi buruh.
Respon Pakar Keuangan
Dikutip dari Kompas.com Perencana keuangan Andy Nugroho menyarankan agar aturan iuran Tapera tidak disamaratakan. Jika sudah memiliki rumah dan tidak ingin menambah rumah kedua, Andu mengusulkan agar tidak ada potongan untuk Tapera. Andy menambahkan bahwa pemerintah perlu mempertimbangkan besarnya penghasilan yang akan dipotong, terutama bagi yang berpenghasilan setara UMR atau di bawahnya, yang akan merasa terbebani dengan potongan 3 persen.
Menurut Andy, tujuan program ini baik, tetapi peraturannya perlu disesuaikan agar tidak menggerus daya beli masyarakat kelas bawah, yang mungkin harus mengorbankan pengeluaran lain atau mencari pekerjaan tambahan. Menurutnya, meskipun hanya 3 persen, tetap akan mengurangi daya beli.
Pemerintah Akan Sosialisasikan Manfaat
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menanggapi kemungkinan pengunduran kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Kebijakan pemotongan gaji pegawai untuk Tapera mendapat banyak protes dari masyarakat. Meski demikian, Airlangga menegaskan bahwa kebijakan ini tidak bisa dibatalkan karena merupakan undang-undang.
Menurut Airlangga, kebijakan Tapera perlu disosialisasikan lebih intensif karena memiliki banyak manfaat, seperti pinjaman untuk perumahan baru dan renovasi. Tingkat suku bunga untuk Kredit Perumahan Rakyat (KPR) Tapera juga akan diatur khusus.
Our Agents
Temukan Hot Buyers Anda bersama kami di : >>https://t.co/UzgoSitdSx?amp=1<<
Ikuti perkembangan terbaru Info Terupdate seputar Properti hanya di reginarealty.co.id
Referensi:
- https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20240530073653-78-1103593/uang-tapera-untuk-siapa
- https://megapolitan.kompas.com/read/2024/05/30/18522431/soal-tapera-pekerja-gaji-saya-rp-5-juta-kalau-dipotong-3-persen-mau-beli
- https://money.kompas.com/read/2024/05/30/145424126/karyawan-yang-sudah-punya-rumah-protes-masih-harus-bayar-tapera
- https://money.kompas.com/read/2024/05/31/050000326/perencana-keuangan–iuran-tapera-jangan-dipukul-rata-bisa-gerus-daya-beli
- https://www.cnbcindonesia.com/market/20240530174453-17-542545/warga-ri-ramai-ramai-tolak-tapera-menko-perekonomian-bilang-gini