Presiden Tandatangani PP 21 Tahun 2024, Pegawai Wajib Menjadi Peserta Tabungan Perumahan Rakyat
Pada 20 Mei 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, yang mengubah PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Peraturan baru ini mengatur bahwa gaji pekerja di Indonesia, termasuk karyawan swasta, akan dikenakan potongan tambahan untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Article
Pada Pasal 7 PP Tapera merinci bahwa jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera meliputi tidak hanya PNS atau ASN, TNI-Polri, dan karyawan BUMN, tetapi juga karyawan swasta dan pekerja lainnya yang menerima gaji atau upah. Sebelumnya, Pasal 5 PP Tapera menetapkan bahwa setiap pekerja yang berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah dengan penghasilan paling sedikit setara upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.
Pemerintah memberikan waktu hingga 7 tahun sejak berlakunya PP 25/2020 bagi pemberi kerja untuk mendaftarkan para pekerjanya ke Badan Pengelola (BP) Tapera, sehingga batas akhir pendaftaran adalah tahun 2027. Pasal 5 ayat 3 PP tersebut menyatakan, “Setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta.”
Besaran simpanan peserta ditentukan berdasarkan persentase tertentu dari gaji atau upah yang dilaporkan setiap bulan bagi peserta pekerja, sementara untuk peserta pekerja mandiri, berdasarkan penghasilan rata-rata setiap bulan dalam satu tahun takwim sebelumnya dengan batas tertentu. Simpanan untuk peserta pekerja dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri, sedangkan simpanan untuk peserta pekerja mandiri dibayarkan oleh pekerja mandiri atau freelancer itu sendiri.
Recently Listed Properties
Pasal 15 PP 21/2024 menetapkan persentase baru untuk besaran simpanan. Ayat 1 dari pasal tersebut menetapkan bahwa simpanan pemerintah sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja, dan sebesar 3 persen dari penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Sementara itu, ayat 2 dari pasal yang sama mengatur simpanan peserta pekerja yang dibagi antara pemberi kerja dengan persentase 0,5 persen dan pekerja dengan persentase 2,5 persen. Sedangkan ayat 3 mengatur bahwa peserta pekerja mandiri atau freelancer bertanggung jawab atas simpanan mereka sendiri.
Kementerian yang bertanggung jawab atas urusan keuangan dan pendayagunaan aparatur negara berkoordinasi untuk mengatur perhitungan besaran simpanan peserta yang menerima gaji atau upah dari APBN atau APBD. Proses perhitungan tersebut dilakukan dengan dasar ketentuan yang telah ditetapkan.
Menteri yang memiliki wewenang dalam urusan ketenagakerjaan mengatur para pekerja yang bekerja di BUMN, BUMD, dan sektor swasta. Di sisi lain, Badan Pengelola Tapera mengatur para pekerja mandiri, dengan perhitungan besaran simpanan didasarkan pada penghasilan yang dilaporkan.
Pasal 20 dari Peraturan Pemerintah mengatur kewajiban bagi pemberi kerja untuk menyetorkan simpanan Tapera setiap bulan, paling lambat pada tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tapera. Hal yang sama berlaku juga untuk pekerja mandiri atau freelancer, di mana pembayaran simpanan dilakukan setiap tanggal 10. Jika tanggal 10 jatuh pada hari libur, simpanan akan dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur tersebut.
Our Agents
Temukan Hot Buyers Anda bersama kami di : >>https://t.co/UzgoSitdSx?amp=1<<
Ikuti perkembangan terbaru Info Terupdate seputar Properti hanya di reginarealty.co.id
Sumber:
- Berita cnnindonesia.com
- Foto setneg.go.id