Home    PPATK Dan AREBI Tanda Tangani MoU Untuk Cegah Pencucian Uang dan Terorisme

PPATK Dan AREBI Tanda Tangani MoU Untuk Cegah Pencucian Uang dan Terorisme

Untuk memperkuat komitmen dalam meningkatkan kepatuhan pelaporan di sektor Agen Properti, PPATK dan AREBI telah sepakat untuk menandatangani Memorandum of Understanding (MoU), yang ditandatangani oleh Kepala PPATK dan Ketua AREBI. Kesepakatan ini menunjukkan keseriusan kedua pihak serta menegaskan sinergi dan kolaborasi yang kuat dalam upaya meningkatkan kepatuhan pelaporan, khususnya bagi para agen properti.

Article

Penandatanganan kerja sama tersebut merupakan bagian dari acara Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan PPATK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Atas Pelanggaran Kewajiban Pelaporan, yang diadakan pada Selasa, 14 Mei 2024, di Gedung PPATK, Jakarta.

Acara ini diikuti oleh sejumlah perwakilan dari anggota Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) dan pihak pelapor lainnya yang termasuk dalam PBJ sesuai dengan Undang-Undang. PBJ, atau Penyedia Barang dan/atau Jasa Lainnya, adalah entitas yang diwajibkan melaporkan transaksi kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 pasal 17.

Ketua AREBI, Lukas Bong, menyatakan kesiapan AREBI untuk mendukung PPATK dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Pencucian Uang, Pendanaan Terorisme, dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Indonesia. Lukas Bong menegaskan apapun kebijakannya selama itu menyangkut kemaslahatan bersama, AREBI siap mendukung dan menjalankan. 

Recently Listed Properties

Peraturan PPATK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Atas Pelanggaran Kewajiban Pelaporan telah ditetapkan pada 3 Januari 2024 dan diundangkan pada 8 Januari 2024. Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan kewenangan pengenaan sanksi administratif bagi pihak pelapor yang melanggar kewajiban pelaporan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang Berlaku pada PPATK. Selain itu, peraturan ini menggantikan Peraturan Kepala PPATK Nomor PER-14/1.02/PPATK/11/14 tentang Pengenaan Sanksi Administratif atas Pelanggaran Kewajiban Pelaporan yang dianggap perlu untuk diperbaharui.

Dalam Peraturan PPATK, dijelaskan tentang penerapan sanksi administratif terhadap pelanggaran kewajiban pelaporan kepada PPATK oleh Pihak Pelapor yang belum memiliki Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP). Pelanggaran tersebut mencakup:

  1. penyampaian laporan yang tidak sesuai dengan format, jenis, konten, atau prosedur yang telah ditetapkan dalam Peraturan PPATK mengenai cara menyampaikan laporan ke PPATK;
  2. tidak melakukan registrasi pelaporan pada aplikasi goAML;
  3. keterlambatan dalam penyampaian laporan; dan keterlambatan dalam melakukan koreksi laporan.

Sanksi administratif yang bisa dikenakan oleh PPATK termasuk teguran tertulis, denda administratif, dan/atau pengumuman kepada publik mengenai tindakan atau sanksi yang diambil, yang akan diinformasikan melalui website PPATK.

Acara dilanjutkan dengan bimbingan teknis dalam bentuk diskusi panel oleh dua narasumber yakni Direktur Pengawasan Kepatuhan Penyedia Barang dan/atau Jasa Lainnnya dan Profesi PPATK, Moh. Shalehuddin Akbar, dan Wakil Ketua VIII AREBI, Paulus Kusumo.

Our Agents

Temukan Hot Buyers Anda bersama kami di : >>https://t.co/UzgoSitdSx?amp=1<<

Ikuti perkembangan terbaru Info Terupdate seputar Properti hanya di reginarealty.co.id

Referensi:

  • https://www.ppatk.go.id/siaran_pers/read/1353/tingkatkan-kepatuhan-pelaporan-pbj-ppatk-gelar-bimbingan-teknis.html
  • https://www.instagram.com/p/C68gD4Fvb35/?img_index=1

 

36079Like