Home    Poin-poin Penting Syarat Pengembang Dapatkan Bebas PPN

Poin-poin Penting Syarat Pengembang Dapatkan Bebas PPN

Salah satu kebijakan Pemerintah untuk mendorong industri properti adalah bebas PPN untuk rumah sampai dengan 2 milyar dan diskon PPN 50% untuk rumah sampai dengan 5 milyar. Tentu kebijakan ini bukan tanpa syarat. Pemerintah melalui Kementerian PUPR menetapkan beberapa persyaratan bagi pengembang. 

Apa saja syarat pengembang agar konsumen yang membeli rumahnya mendapat insentif bebas PPN sesuai ketentuan? Berikut adalah poin-poin penting yang dirangkum dari Bisnis.com.

Article

  1. Syarat-Syarat Penjualan Rumah dengan Insentif PPN DTP: Pengembang hanya dapat menjual rumah dengan insentif PPN DTP setelah memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan. Rumah tapak atau satuan rumah susun yang ingin mendapatkan insentif harus memiliki kode identitas rumah yang disediakan melalui aplikasi PUPR/Tapera SiKumbang.
  2. Pendaftaran Melalui Aplikasi SiKumbang: Pengembang harus mendaftar melalui Aplikasi SiKumbang untuk memenuhi syarat penerimaan insentif. Pemerintah menggunakan aplikasi ini untuk melakukan evaluasi dan pemantauan penyaluran stimulus serta mengukur efektivitas insentif PPN DTP terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
  3. Kriteria Rumah yang Layak untuk Insentif: Rumah yang layak mendapatkan insentif haruslah rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni. Ada tanggal-tanggal tertentu terkait penandatanganan perjanjian (AJB/PPAJB) dan penyerahan (BAST) yang harus dipatuhi untuk mendapatkan insentif dengan persentase yang berbeda.

    Recently Listed Properties

  4. Waktu yang Diberikan untuk Mempersiapkan Rumah: Pengembang diberikan waktu 7-13 bulan untuk membangun rumah hingga batas waktu yang ditentukan untuk mendapatkan insentif sebesar 100% dan 50%.
  5. Fokus pada Hunian Komersial Non-subsidi dan Ready Stock: Kebijakan PPN DTP berlaku khususnya untuk hunian komersial non-subsidi yang siap untuk diperjualbelikan (ready stock). Kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat transaksi penjualan yang telah dilakukan.
  6. Konteks dan Tujuan Kebijakan: Penekanan bahwa kebijakan ini tidak dapat dibandingkan dengan kebijakan sebelumnya karena tujuan insentif pada tahun ini berbeda. Kebijakan ini diambil dalam konteks kondisi ekonomi global pada tahun 2023, termasuk adanya perang dan dampak El Nino yang mempengaruhi transaksi ekonomi Indonesia.

Sumber: https://ekonomi.bisnis.com/read/20231116/47/1714844/mau-dapat-insentif-ppn-dtp-ini-syarat-yang-wajib-dipenuhi-oleh-pengembang

Our Agents

Temukan Hot Buyers Anda bersama kami di : >>https://t.co/UzgoSitdSx?amp=1<<

Ikuti perkembangan terbaru Info Terupdate seputar Properti hanya di reginarealty.co.id

 

34164Like

Related Articles