Pilih Mana? KPR Bank Konvensional atau KPR Bank Syariah?
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sedang menggodok opsi spin off atau pemisahan BTN Syariah dari induknya, yakni PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN). Kemudian direncanakan BTN Syariah akan dimergerkan dengan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (BBMI). Aksi korporasi itu direncanakan selesai pada Maret 2024.
BTN Syariah yang selama ini banyak berfokus pada pembiayaan perumahan, diharapkan dengan spin off dan bergabungnya Bank Muamalat akan menambah kemandirian dan permodalan di bank syariah. Tentu saja ini akan memperbesar peluang pembiayaan perumahan khususnya kredit pemilikan rumah (KPR).
Article
Bagi kita yang ingin memiliki rumah impian, KPR menjadi salah satu pilihan cara pembayaran dan menurut data Bank Indonesia, KPR adalah cara pembayaran rumah yang paling banyak digunakan. KPR sendiri ada pilihan dari berbagai bank, secara umum ada KPR dari bank konvensional dan juga ada KPR dari bank syariah Pendekatan dan prinsip KPR syariah dan konvensional sangat berbeda. Untuk membantu kita membuat keputusan yang tepat tentang kepemilikan rumah, mari kita telaah perbedaan antara keduanya.
Pengertian KPR
Jenis kredit yang dikenal sebagai KPR dapat diberikan oleh lembaga keuangan, baik bank konvensional maupun berbasis syariah. Prinsip dasar KPR adalah memberikan pinjaman kepada nasabah untuk membeli atau membangun rumah, yang kemudian dicicil dengan suku bunga tertentu.
Pengertian KPR Syariah
Sebagaimana namanya menunjukkan, KPR syariah didasarkan pada prinsip-prinsip keuangan Islam. Prinsip utamanya adalah adanya bagi hasil antara pelanggan dan institusi keuangan, sebagai pengganti sistem bunga yang ditemukan dalam KPR konvensional. Sistem ini memberikan keuntungan kepada lembaga keuangan melalui penjualan rumah tanpa bunga tambahan.
Recently Listed Properties
Perbedaan Utama
Akad Jual Beli: Akad jual beli KPR Syariah berbeda dengan KPR konvensional, KPR syariah menggunakan akad murabahah, di mana bank syariah membeli rumah yang diinginkan nasabah dan kemudian menjualnya kembali kepada nasabah tanpa bunga.
Bunga KPR: KPR syariah bebas dari sistem bunga dan memberlakukan besaran cicilan tetap selama jangka waktu tertentu. Sementara itu, KPR konvensional menerapkan suku bunga yang fluktuatif, bergantung pada perubahan suku bunga acuan Bank Indonesia.
Jumlah Angsuran per Bulan: Cicilan KPR konvensional dapat berubah sesuai dengan perubahan suku bunga; cicilan KPR syariah, di sisi lain, tetap sepanjang jangka waktu kredit, meskipun biasanya lebih tinggi.
Pertimbangan Memilih Antara KPR Syariah dan Konvensional
Faktor-faktor seperti jangka waktu, besaran cicilan, kebebasan untuk memilih rumah, dan kebutuhan pribadi lainnya harus dipertimbangkan saat memilih KPR syariah atau konvensional. Jika kita menginginkan kepastian cicilan dan prinsip keuangan yang sesuai dengan syariah, KPR syariah mungkin menjadi pilihan yang tepat. Namun, jika kita lebih suka fleksibilitas jangka waktu dan suku bunga, KPR konvensional mungkin lebih cocok.
Memahami perbedaan ini akan membantu kita membuat keputusan yang sesuai dengan kebutuhan dan preferensi keuangan kita. Semoga berhasil mendapatkan rumah impian kita!
Our Agents
Temukan Hot Buyers Anda bersama kami di : >>https://t.co/UzgoSitdSx?amp=1<<
Ikuti perkembangan terbaru Info Terupdate seputar Properti hanya di reginarealty.co.id
34980Like